FORUM KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN AWAL RKPD KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2026

Link materi dan hasil kegiatan bisa diakses lewat https://linktr.ee/fkpmagetan2026.

Untuk link materi google drive bisa lihat di https://drive.google.com/drive/folders/13A4ibVCqLLLDJOjF2Z9MH3dF0eoGNzpa?usp=drive_link

Saran dan masukan:

Apakah bisa / memungkinkan untuk pengembangan aplikasi kedepannya di pemerintah kab. Magetan bisa dibuat open source?

Selama ini pengembangan aplikasi yang dilakukan oleh vendor ataupun dari dinas KOMINFO kab. Magetan selalu dibuat dalam bentuk close source. Ini berakibat kurang efisiennya anggaran dan resource yang digunakan untuk pengembangan aplikasi.

Mungkin perlu untuk saya memberi penekanan kembali, bahwa membuat aplikasi yang opensource itu berbeda dengan open data. Dalam konsep opensource, yang dibuka untuk masyarakat umum adalah kode scriptnya bukan datanya.

Open Source = Resep Masakan yang Bisa Dipelajari, Tapi Dapurnya Tetap Dikunci

  • Bayangkan pemerintah memiliki sebuah restoran.
  • Open source berarti pemerintah membagikan resep masakan yang digunakan restoran tersebut.
  • Siapa saja bisa melihat cara memasaknya, bahan-bahan yang digunakan, dan metode pengolahan, sehingga restoran lain bisa menggunakannya atau memodifikasinya sesuai selera.
  • Tapi! Dapurnya tetap tertutup! Tidak ada yang bisa masuk ke dalam dapur restoran dan mengambil bahan makanan yang sedang dimasak di sana.

Kesimpulan:

  • Open source hanya membagikan kode aplikasi (resep masakan), bukan datanya (makanan di dapur).
  • Pemerintah bisa membuka sistem aplikasi tanpa membuka isi databasenya.

Dasar aturan pemerintah terkait penerapan atau pengembangan aplikasi open source:

  1. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
    • Pasal 35: Mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka (open source) dalam pengembangan Aplikasi SPBE oleh instansi pemerintah.
    • Jika menggunakan kode sumber tertutup, instansi harus mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
    • Pasal 38: Setiap aplikasi yang dikembangkan harus didaftarkan dalam repositori Aplikasi SPBE yang dikelola oleh Kominfo.
  2. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government
    • Mengarahkan instansi pemerintah untuk mengembangkan dan menggunakan aplikasi yang terstandarisasi dan terbuka.
    • Mendorong interoperabilitas antar aplikasi pemerintahan untuk mendukung efektivitas layanan publik.
    • Menekankan penggunaan teknologi informasi yang lebih fleksibel, yang sejalan dengan prinsip open source.
  3. Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 5 Tahun 2015
    • Menginstruksikan instansi pemerintah untuk bermigrasi dari perangkat lunak berlisensi tertutup (proprietary software) ke perangkat lunak berbasis open source.
    • Memberikan panduan dan kebijakan dalam adopsi software open source sebagai bagian dari efisiensi anggaran negara.
    • Mendorong pengembangan komunitas dan ekosistem open source dalam pemerintahan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 82/2012) (Telah digantikan oleh PP 71/2019, tetapi prinsipnya masih relevan)
    • Mengatur bahwa sistem elektronik harus dikembangkan dengan memperhatikan prinsip keamanan dan interoperabilitas, yang dapat dicapai dengan penggunaan software open source.
    • Mendorong pemanfaatan software yang transparan dan dapat diaudit secara terbuka.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Pengganti PP 82/2012)
    • Menekankan pentingnya keamanan data dan interoperabilitas sistem dalam pemerintahan.
    • Penggunaan software open source dapat menjadi solusi dalam mengurangi ketergantungan terhadap vendor tertentu.
  6. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional
    • Mengatur transformasi digital dalam layanan pemerintahan.
    • Meski tidak secara eksplisit menyebutkan open source, peraturan ini mendukung integrasi dan interoperabilitas sistem, yang lebih mudah dicapai dengan aplikasi open source.
  7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Terkait Reformasi Birokrasi Digital
    • Mendorong penggunaan aplikasi berbasis open source dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan publik.
    • Salah satu kebijakan dalam upaya meningkatkan kemandirian teknologi di instansi pemerintahan.
  8. Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi
    • Beberapa standar interoperabilitas dan keamanan dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik merekomendasikan penggunaan perangkat lunak open source untuk mengurangi risiko ketergantungan vendor dan meningkatkan transparansi.
Pemerintah Indonesia secara konsisten mendukung penggunaan dan pengembangan aplikasi open source dalam sistem pemerintahan melalui berbagai regulasi. Kebijakan ini bertujuan untuk:
  1. Meningkatkan efisiensi anggaran dengan mengurangi biaya lisensi perangkat lunak.
  2. Memperkuat keamanan dan transparansi sistem informasi pemerintahan.
  3. Mendorong interoperabilitas dan integrasi layanan digital nasional.
  4. Mengurangi ketergantungan terhadap vendor perangkat lunak tertutup.
  5. Meningkatkan inovasi dan kemandirian teknologi dalam negeri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertanyaan Calon Programmer di YABB

SIPD Penatausahaan Kemendagri