SIPD Penatausahaan Kemendagri
Belajar Penatausahaan SIPD Kemendagri
- Buku manual book bisa dilihat di sini. (725 halaman)
- PENGATURAN AWAL (hal. 2)
- User BUD membuat pengaturan kebijakan periode SPD (Per semester, triwulan dan bulanan) (hal. 4-6)
- User BUD melakukan pengaturan penandatanganan SPD (BUD, Kuasa BUD dan Distribusi Tanda Tangan) (hal. 7-13)
- Distribusi Tanda Tangan, input besaran Nilai Rentang, sehingga rentang nilai dari 0 sampai dengan besaran yang diinput akan ditandatangani oleh Kuasa BUD
- User BUD melakukan Input Besaran UP SK KDH (Uang Persediaan Surat Keputusan Kepala Daerah) (hal. 14-18)
- Nilai default besaran UP adalah 1/12 pagu anggaran dan bisa diedit sesuai kebutuhan
- User BUD membuat jadwal penatausahaan (hal. 19-26)
- Jadwal penatausahaan bisa diedit keterangannya dan bisa dikunci
- Penguncian jadwal penatausahaan adalah berfungsi untuk menutup jadwal
- PENGISIAN DPA, RAK DAN PELIMPAHAN KEGIATAN (hal. 27)
- Akun Kasubag Program mengisi RAK (hal. 28-56)
- Bisa mengisi sendiri atau didelegasikan ke user level Operator OPD
- Untuk mencetak dokumen RAK, pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Rencana Anggaran Kas" > "Dokumen Rencana Anggaran Kas" > "RAK Belanja" > sub kegiatan yang Nilai Rinciannya sudah sama dengan Nilai RAK, kemudiak klik logo Printer pada bagian kanan
- Akun Pengguna Anggaran OPD melakukan validasi DPA (hal. 57-63)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Validasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran" > (Pendapatan/DPA, Rincian Belanja/DPA, Pembiayaan)
- Validasi DPA hanya bisa dilakukan sekali oleh akun PA
- User BUD melakukan validasi DPA (hal. 64-71)
- Proses validasi DPA oleh akun BUD sama persis dengan yang dilakukan oleh akun PA
- Akun Kasubag Program melakukan cetak DPA (hal. 72-97)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Dokumen Pelaksanaan Anggaran" > ("DPA SKPD", "DPA Pendapatan", "DPA Belanja", "DPA Rincian Belanja", "DPA Pembiayaan")
- Akun PA melakukan pelimpahan sub kegiatan (hal.98-108)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pelimpahan Kegiatan/Paket" > "Pilih salah satu kegiatan" > "Pilih target pendistribusian"
- Setelah memilih target pendistribusian, klik Kode dan Nama Kegiatan yang akan dilimpahkan. Kemudian klik tombol Buat Pelimpahan.
- Pilih Kuasa Pengguna Anggaran atau PPTK, kemudian klik Distribusikan
- Akun PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) membuat data kontrak (hal. 109-111)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Data Kontrak (SPK)" > Pilih Tab "Data Paket" > Pilih "Kode rekening paket" > Pilih "Buat kontrak"
- PEMBUATAN SPD (hal. 112)
- Akun KUASA BUD membuat SPD (hal. 113-126)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPD" > "Pilih SKPD sesuai yang ingin dibuatkan SPD-nya" > Pilih tab "Pembuatan SPD" > "Pilih Kegiatan" > "Pilih Sub Kegiatan"
- Isi form SPD dan periode SPD
- Klik tab SPD yang sudah dikeluarkan untuk melihat dan mencetak SPD yang sudah disimpan, lalu pilih SKPD sesuai yang tadi dibuat SPD-nya
- Akun BUD menyetujui SPD (hal. 127-132)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Otorisasi SPD" > Akan muncul list SPD yang belum terotorisasi. Kemudian pilih otorisasi pada SPD yang akan di otorisasi > klik tombol Otorisasi
- Mengisi Form otorisasi kemudian klik simpan
- Cetak SPD Terotorisasi. Pilih tombol aksi pada SPD yang akan di Cetak
- PROSES PENATAUSAHAAN GAJI (LANGSUNG) (hal. 133)
- Akun Bendahara Pengeluaran OPD pembayaran gaji dan tunjangan (hal. 134-144)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembayaran Gaji dan Tunjangan" > Pilih Bulan dan Tahun untuk Pembayaran gaji, akan muncul nama pegawai dan data kelengkapannya
- Untuk memasukan nama pegawai bisa dengan upload data excel. Format excel bisa diunduh dengan klik tombol "Template". Masukkan data sesuai format kolom.
- Untuk mengupload data pegawai excel klik tombol Unggah. Data pegawai bisa diedit dan dihapus jika diperlukan
- Jika Data sudah sesuai, silahkan unduh Format Excel atau PDF untuk mendapatkan Format Pembayaran Gaji
- Akun Bendahara Pengeluaran OPD Membuat SPP-LS Gaji (hal. 145-153)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPP" > Pilih Tab "Langsung" kemudian pilih "+Buat SPP LS"
- Isi form SPP LS (no. SPP, tgl, checklis SPP LS Gaji, masukan nilai per kode rekening dan isi keterangan) > klik Simpan
- SPP Gaji sudah tersimpan, untuk mencetak bisa klik Tombol cetak berwarna biru
- Akun PPK SKPD (Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah) Memverifikasi SPP (hal. 154-162)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SPP" > Pilih tab "SPP Belum Terverifikasi" > "Verifikasi Sekarang"
- Di form Verifikasi SPP Pilih Kelengkapan Dokumen, dokumen bisa di cek satu persatu dengan memilih menu Lihat File
- Pilih Ya atau Tidak > Isi tanggal disetujui/ditolak > Klik tombol verifikasi
- Mencetak SPP dengan masuk ke Tab "SPP Terverifikasi" > Klik tombol print
- Akun PPK SKPD membuat SPM Gaji (hal. 163-169)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPM" > Pilih "Tab Pembuatan SPM LS" > Klik "Buat SPM LS"
- Isi Tanggal pada Form SPM, kemudian klik Simpan
- SPM yang selesai dibuat, akan muncul di Tab "SPM yang telah dibuat" untuk cetak dokumen SPM bisa pilih tombol print berwarna biru
- Akun Kuasa BUD Memverifikasi SPM LS Gaji (hal. 170-176)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SPM" > Pilih "Tab SPM Belum Terverifikasi" > Pilih "Verifikasi Sekarang"
- Mengisi form Verifikasi SPM > Mengecek kelengkapan dokumen, Jika ingin mengecek dokumen bisa pilih lihat file > pilih tombol persetujuan (Ya/Tidak) > Mengisi tanggal disetujui/ditolak SPM > Klik tombol Verifikasi
- SPM Terverifikasi bisa dilihat dengan masuk ke tab SPM Terverifikasi
- Akun Kuasa BUD membuat SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) LS Gaji (hal. 177-184)
- Pilih menu “Penatausahaan Pengeluaran” > "Pembuatan SP2D" > Pilih "Tab Cari SPM" > Pilih "tombol buat SP2D"
- Isi form SP2D dan klik Simpan
- Pilih tab "SP2D yang sudah terbit", kemudian klik tombol cetak
- Akun Kuasa BUD memverifikasi SP2D (hal. 185-189)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SP2D" > Pilih "Tab SP2D Belum Diverifikasi" > Klik tombol Verifikasi
- Bila SP2D disetujui maka klik YA, namun jika ditolak klik BATALKAN. Masukkan tanggal kemudian klik Verifikasi
- Pilih Tab SP2D Diverifikasi, maka akan muncul SP2D yang telah diverifikasi
- Akun Bendahara Pengeluaran SKPD melakukan pembukuan SP2D LS Gaji (hal. 190-195)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembukuan SP2D" > Pilih tab "buku kas umum skpd" > "pembuatan BKU SKPD" > Klik tombol "Buat BKU"
- Mengisi Form Pembuatan Buku Kas Umum > Klik tombol kirim
- Cetak BKU dengan memilih tombol "Cetak BKU"
- Akun Bendahara Pengeluaran SKPD melakukan pelimpahan LS Gaji (hal. 196-201)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pelimpahan" > Pilih Tab "Tanpa Pelimpahan SP2D" > Pilih tombol "Buat Tanpa Pemindahbukuan"
- Mengisi Form Tanpa Pelimpahan > Klik Simpan
- Untuk mencetak pilih tab "Sudah Pelimpahan SP2D" > Pilih tombol print
- Akun Bendahara Pengeluaran SKPD membuat TBP (Tanda Bukti Penerimaan dan/atau Pembayaran) & STS (Surat Tanda Setoran) LS Gaji (hal. 202-208)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan TBP & STS" > Pilih Tab "Pembuatan TBP & STS" > Pilih tombol "Buat TBP & STS"
- Mengisi Form serta upload bukti pembayaran > Klik Transfer
- Pilih tombol pengeluaran atau penerimaan untuk mencetak dokumen
- Akun Bendahara Pengeluaran SKPD membuat LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) LS Gaji (hal. 209-214)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan LPJ" > Pilih tab "Pembuatan LPJ" > "Buat LPJ"
- Mengisi Form dengan mengisi tanggal dan upload bukti pembayaran jika ada, kemudian klik simpan
- Pilih tombol cetak untuk mencetak dokumen LPJ
- Akun PPK SKPD memverifikasi LPJ LS Gaji (hal. 215-220)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi LPJ" > Pilih tab "Verifikasi LPJ" > Verifikasi
- Mengisi Form dengan mengisi tanggal dan upload bukti pembayaran jika ada, kemudian pilih simpan
- Pilih tab "LPJ Sudah Terverifikasi" untuk melihat LPJ yang telah terverifikasi
- Akun PA SKPD mengesahkan LPJ LS Gaji (hal. 221-227)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pengesahan LPJ" > Pilih tab "LPJ belum disahkan" > Klik tombol "Pengesahan LPJ"
- Mengisi Form Pengesahan LPJ, kemudian pilih simpan
- Pilih tab "LPJ yang sudah disahkan" > Klik tombol "administratif/Fungsional"
- Akun BP (Bendahara Pengeluaran) SKPD membuat SPJ (Surat Pertanggungjawaban) LS Gaji (hal. 228-232)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPJ" > Klik tombol "Buat SPJ"
- Mengisi form pembuatan SPJ dengan memilih tanggal SPJ dan bulan, kemudian pilih kirim
- SPJ yang telah berhasil dibuat, akan muncul pada kolom Data SPJ. Klik tombol cetak biru untuk mencetak SPJ yang telah dibuat
- Akun PPK SKPD memverifikasi SPJ LS Gaji (hal. 233-237)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SPJ" > Pilih Tab "Verifikasi SPJ" > Klik tombol "Verifikasi SPJ"
- Mengisi form Verifikasi SPJ dengan mengisi tanggal Verifikasi SPJ, kemudian pilih simpan
- Pilih Tab "Data SPJ sudah terverifikasi" > Klik tombol biru sebelah kanan untuk mencetak dokumen SPJ
- Akun PA SKPD mengesahkan SPJ LS Gaji (hal. 238-242)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pengesahan SPJ" > Pilih Tab "Data SPJ Belum Disahkan" > pilih tombol "Verifikasi SPJ"
- Mengisi form pengesahan SPJ dengan mengisi tanggal Pengesahan SPJ, kemudian pilih simpan
- Pilih Tab "Data SPJ sudah disahkan", pilih tombol print untuk mencetak dokumen SPJ yang telah disahkan
- SIKLUS UP (UANG PERSEDIAAN) KUNCI REKENING (hal. 243)
- Akun Bendahara Pengeluaran SKPD membuat SPP UP kunci rekening (hal. 244-249)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPP" > Pilih Tab "Uang Persediaan" > "+Buat SPP UP"
- Isi Form SPP UP
- Ceklis Kunci Rekening untuk UP kunci rekening
- Ceklis pilih semua untuk memilih semua kode rekening pada kegiatan dan sub kegiatan/ unceklis untuk memilih kode rekening kegiatan dan sub kegiatan secara manual
- SPP yang sudah disimpan akan muncul di sub tab "SPP UP yang sudah dikeluarkan"
- Akun PPK SKPD memverifikasi SPP UP Kunci rekening (hal. 250-254)
- Pilih menu “Penatausahaan Pengeluaran” kemudian Pilih "Verifikasi SPP" > Pilih tab "SPP Belum Terverifikasi" > Pilih "SPP yang akan diverifikasi" > klik "Verifikasi Sekarang"
- Isi Form Verifikasi SPP, kemudian klik tombol Verifikasi
- SPP yang sudah terverifikasi akan masuk ke tab "SPP Terverifikasi"
- Akun PPK SKPD membuat SPM UP kunci rekening (hal. 255-259)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPM" > Pilih tab "Pembuatan SPM UP" > pilih sub tab "Kunci Rekening" > pilih SPP UP yang akan dibuatkan SPM nya > klik tombol "Buat SPM UP"
- Isi Form Data SPM, kemudian klik tombol Kirim
- SPM yang sudah dibuat akan masuk ke tab "SPM yang telah dibuat"
- Akun KUASA BUD memverifikasi SPM UP kunci rekening (hal. 260-264)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SPM" > Pilih tab "SPM Belum Terverifikasi" > pilih SPM yang akan diverifikasi > Klik "Verifikasi Sekarang"
- Isi Form Verifikasi SPM, kemudian klik tombol Verifikasi
- SPM yang sudah terverifikasi akan masuk ke tab "SPM Terverifikasi"
- Akun KUASA BUD membuat SP2D UP kunci rekening (hal. 265-269)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SP2D" > Pilih tab "Cari SPM" > pilih sub tab "Kunci Rekening" > Pilih SPM UP yang akan dibuatkan SP2D nya > klik tombol "Buat SP2D"
- Isi Form Surat Perintah Pencairan Dana, kemudian klik tombol Kirim
- SP2D yang sudah dibuat akan masuk ke tab "SP2D yang sudah terbit"
- Akun KUASA BUD memverifikasi SP2d UP kunci rekening (hal. 270-275)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SP2D" > Pilih tab "SP2D Belum Terverifikasi" > Pilih SP2D yang akan diverifikasi > klik "Verifikasi"
- Isi Form Verifikasi SP2D > Klik tombol Verifikasi
- SP2D yang sudah terverifikasi akan masuk ke tab "SP2D Diverifikasi"
- Akun BP SKPD pelimpahan UP Kunci rekening (hal. 276-280)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SP2D" > Pilih tab "Pelimpahan SP2D UP" > pilih sub tab "Pendistribusian Sub Kegiatan" > Pilih SP2D UP yang akan dilimpahkan > Klik tombol "Buat Pendistribusian"
- Isi Form Pendistribusian Pelimpahan SP2D, kemudian klik tombol Simpan
- SP2D yang sudah dilimpahkan akan masuk ke tab "Sudah Pelimpahan SP2D"
- Akun Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) SKPD membuat TBP (Tanda Bukti Pengeluaran) (hal. 281-288)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan TBP & STS" > Pilih tab "Pelimpahan TBP & STS" > pilih sub tab "Kunci Rekening" > Klik tombol "Buat TBP & STS"
- Isi form data Tanda Bukti Pembayaran
- Isi Nilai Pembelanjaan pada setiap Rekening
- Upload file bukti pembayaran sesuai dengan jumlah transaksi pembayaran
- Kemudian isi nilai transaksi dengan total nilai sesuai dgn Nilai Pengajuan
- Isi Data Tujuan Pembayaran, kemudian klik Transfer
- TBP yang sudah dibuat akan masuk ke tab "TBP yang sudah dikeluarkan" > sub tab "Kunci Rekening"
- Akun Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) SKPD membuat LPJ (hal. 289-294)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan LPJ" > Pilih tab "Pembuatan LPJ" > pilih TBP yang akan dibuatkan LPJ > Klik tombol "Buat LPJ"
- Isi Form Laporan Pertanggungjawaban
- LPJ yang sudah dibuat akan masuk ke tab "LPJ yang sudah dibuat"
- Akun PPK SKPD memverifikasi LPJ (hal. 295-299)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi LPJ" > Pilih tab "verifikasi LPJ" > pilih LPJ yang akan diverifikasi > Klik tombol "Verifikasi"
- Isi Form Verifikasi LPJ
- LPJ yang sudah diverifikasi akan masuk ke tab "LPJ sudah terverifikasi"
- Akun PA SKPD mengesahkan LPJ (hal. 300-306)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pengesahan LPJ" > Pilih tab "LPJ belum disahkan" > Pilih LPJ yang akan disahkan > Klik tombol "Pengesahan LPJ"
- Isi Form Pengesahan LPJ, kemudian klik Simpan
- LPJ yang sudah disahkan akan masuk ke tab "LPJ yang sudah disahkan"
- Akun Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) SKPD membuat SPJ (hal. 307-313)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPJ" > Tab "Data SPJ" > Klik tombol "Buat SPJ"
- Isi form Pembuatan SPJ
- Input Tanggal dan Pilih bulan
- Akan muncul daftar SP2D yang sudah dibuat TBPnya > klik "+ Kirim"
- Pada tab "Data SPJ" akan muncul SPJ yang berhasil disimpan, klik logo printer untuk mencetak SPJ
- Akun PPK SKPD memverifikasi SPJ UP kunci rekening (hal 314-318)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SPJ" > "+ Verifikasi SPJ" untuk memverifikasi SPJ dari transaksi pada bulan tertentu
- Form Verifikasi SPJ > input tanggal, lalu pilih "+ Simpan"
- Pada tab "Data SPJ Sudah Terverifikasi" akan muncul SPJ yang berhasil diverifikasi
- Akun Pengguna Anggaran SKPD mengesahkan SPJ UP kunci rekening (hal. 319-323)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pengesahan SPJ" > Pilih "+ Pengesahan SPJ" untuk mengesahkan SPJ yang telah diverifikasi
- Form Pengesahan SPJ > input tanggal, lalu pilih "+ Simpan"
- Pada tab "Data SPJ Sudah Disahkan" akan muncul SPJ yang berhasil disahkan, klik logo printer untuk mencetak SPJ
- SIKLUS UP (UANG PERSEDIAAN) TIDAK KUNCI REKENING (hal. 324)
- Akun Bendahara Pengeluaran SKPD membuat SPP UP tidak kunci rekening (hal. 325-330)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPP" > Pilih Tab "Uang Persediaan" > pilih "+Buat SPP UP"
- Isi Form SPP UP
- Unchecklist Kunci Rekening untuk UP gelondongan/tidak kunci rekening
- Isi nilai SPP tidak melebihi nilai SPD
- Kemudian klik Kirim
- SPP yang sudah disimpan akan muncul di sub tab "SPP UP yang sudah dikeluarkan"
- Akun PPK SKPD verifikasi SPP UP tidak kunci rekening (hal. 331-335)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SPP" > Pilih tab “SPP Belum Terverifikasi" > Pilih SPP yang akan diverifikasi > Klik "Verifikasi Sekarang"
- Isi Form Verifikasi SPP, kemudian klik tombol Verifikasi
- SPP yang sudah terverifikasi akan masuk ke tab "SPP Terverifikasi"
- Akun PA/KPA membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) SPP UP (tidak ada di manual book)
- Akun PPK SKPD membuat SPM UP tidak kunci rekening (hl. 336-340)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPM" > Pilih tab "Pembuatan SPM UP" > Pilih sub tab "Tidak Kunci Rekening" > Pilih SPP UP yang akan dibuatkan SPM nya > klik tombol "Buat SPM UP"
- Isi Form Data SPM, kemudian klik tombol Kirim
- SPM yang sudah dibuat akan masuk ke tab "SPM yang telah dibuat"
- Akun PA/KPA membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) SPM UP (tidak ada di manual book)
- Akun KUASA BUD memverifikasi SPM UP tidak kunci rekening (hal. 341-345)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SPM" > Pilih tab "SPM Belum Terverifikasi" > Pilih SPM yang akan diverifikasi > Klik "Verifikasi Sekarang"
- Isi Form Verifikasi SPM, kemudian klik tombol Verifikasi
- SPM yang sudah terverifikasi akan masuk ke tab "SPM Terverifikasi"
- Akun KUASA BUD membuat SP2D UP tidak kunci rekening (hal. 346-350)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SP2D" > Pilih tab "Cari SPM" > Pilih sub tab "Tidak Kunci Rekening" > Pilih SPM UP yang akan dibuatkan SP2D nya > klik tombol "Buat SP2D"
- Isi Form Surat Perintah Pencairan Dana, kemudian klik tombol Kirim
- SP2D yang sudah dibuat akan masuk ke tab "SP2D yang sudah terbit"
- Akun KUASA BUD memverifikasi SP2D UP tidak kunci rekening (hal. 351-355)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SP2D" > Pilih tab "SP2D Belum Terverifikasi" > Pilih SP2D yang akan diverifikasi > Klik "Verifikasi"
- Isi Form Verifikasi SP2D, kemudian klik tombol Verifikasi
- SP2D yang sudah terverifikasi akan masuk ke tab "SP2D Terverifikasi"
- Akun BP SKPD Pelimpahan (hal. 356-360)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SP2D" > Pilih tab "Pelimpahan SP2D UP" > Pilih sub tab "Pendistribusian UP Non Rekening" > Pilih SP2D UP yang akan dilimpahkan > klik tombol "Buat Pendistribusian"
- Isi Form Pendistribusian Pelimpahan SP2D, kemudian klik tombol Simpan
- SP2D yang sudah dilimpahkan akan masuk ke tab "Sudah Pelimpahan SP2D"
- Akun Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) SKPD membuat TBP (hal. 361-369)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan TBP & STS" > Pilih tab "Pelimpahan TBP & STS" > Pilih sub tab "Non Rekening" > Klik tombol "Buat TBP & STS"
- Isi Form Data Tanda Bukti Pembayaran
- Pilih Kegiatan dan Sub Kegiatan
- Isi nominal pengajuan pada rekening yang akan dilakukan transaksi/dibelanjakan
- Upload file bukti pembayaran sesuai dengan jumlah transaksi pembayaran
- Kemudian isi nilai transaksi dengan total nilai sesuai dgn Nilai Pengajuan
- Isi Data Tujuan Pembayaran, kemudian klik Transfer
- TBP yang sudah dibuat akan masuk ke tab "TBP yang sudah dikeluarkan"
- Akun Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) SKPD membuat LPJ (hal. 370-375)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan LPJ" > Pilih tab "Pembuatan LPJ" > Pilih TBP yang akan dibuatkan LPJ > Klik tombol "Buat LPJ"
- Isi Form Laporan Pertanggungjawaban
- LPJ yang sudah dibuat akan masuk ke tab "LPJ yang sudah dibuat"
- Akun PPK SKPD verifikasi LPJ (hal. 376-380)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi LPJ" > Pilih tab "verifikasi LPJ" > Pilih LPJ yang akan diverifikasi > Klik tombol "Verifikasi"
- Isi Form Verifikasi LPJ
- LPJ yang sudah diverifikasi akan masuk ke tab "LPJ sudah terverifikasi"
- Akun PA SKPD mengesahkan LPJ (hal. 381-387)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pengesahan LPJ" > Pilih tab "LPJ belum disahkan" > Pilih LPJ yang akan disahkan > Klik tombol "Pengesahan LPJ"
- Isi Form Pengesahan LPJ, kemudian klik Simpan
- LPJ yang sudah disahkan akan masuk ke tab "LPJ yang sudah disahkan"
- Akun Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) SKPD membuat SPJ (hal. 388-394)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPJ" > Pada tab "Data SPJ" > Klik tombol "Buat SPJ"
- Isi Form Pembuatan SPJ
- Input Tanggal dan Pilih bulan
- Akan muncul daftar SP2D yang sudah dibuat TBPnya, lalu klik "+ Kirim"
- Pada tab "Data SPJ" akan muncul SPJ yang berhasil disimpan, klik logo printer untuk mencetak SPJ
- Akun PPK SKPD memverifikasi SPJ UP tidak kunci rekening (hal. 395-399)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SPJ" > "+ Verifikasi SPJ" untuk memverifikasi SPJ dari transaksi pada bulan tertentu
- Isi form Verifikasi SPJ > input tanggal, lalu pilih "+ Simpan"
- Pada tab "Data SPJ Sudah Terverifikasi" akan muncul SPJ yang berhasil diverifikasi
- Akun Pengguna Anggaran SKPD mengesahkan SPJ UP tidak kunci rekening (hal. 400-404)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pengesahan SPJ" > "+ Pengesahan SPJ" untuk mengesahkan SPJ yang telah diverifikasi
- Form Pengesahan SPJ > input tanggal, lalu pilih "+ Simpan"
- Pada tab "Data SPJ Sudah Disahkan" akan muncul SPJ yang berhasil disahkan, klik logo printer untuk mencetak SPJ
- SIKLUS GU (GANTI UANG) (hal. 405)
- Akun Bendahara Pengeluaran SKPD membuat SPP GU (hal. 406-412)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPP" > Pilih Tab "Ganti Uang" > Pilih tab "Pilih LPJ" > pilih LPJ yang ingin di GU kan > Klik "+Buat SPP GU"
- Isi Form pembuatan SPP GU, memunculkan kode rekening yang sudah di LPJkan
- Input tanggal, keterangan, dan pilih "Simpan"
- Ketika sudah berhasil disimpan, lihat tab "SPP GU yang Sudah Dikeluarkan". Klik tombol printer untuk mencetak laporan
- Akun PPK SKPD memverifikasi SPP GU (hal. 413-418)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SPP" > Pilih Tab "SPP Belum Diverifikasi" > Pilih SPP yang ingin diverifikasi dengan klik "Verifikasi Sekarang" > Pilih LPJ yang ingin di GU kan > pilih "+Buat SPP GU"
- Isi Form verifikasi SPP GU, beri checklist pada kelengkapan dokumen
- Pilih Ya/Tidak, input Tanggal Verifikasi (untuk opsi Ya) lalu klik "+ Verifikasi"
- Pilih tab "SPP Diverifikasi" untuk melihat SPP yang berhasil diverifikasi
- Akun PPK SKPD membuat SPM GU (hal. 419-427)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPM" > Pilih Tab "Pembuatan SPM GU" > Pilih SPP yang ingin dibuat SPMnya > klik "Buat SPM GU"
- Isi Form Pembuatan SPM GU
- Input tanggal
- Klik "Detailkan" untuk menginput Pajak dan Potongan pada masing-masing kode rekening (bila ada); Input jenis dan persentase pada kolom yang disediakan
- Setelah selesai menginput Potongan dan Pajak, Klik "Simpan"
- Pilih tab "SPM yang telah dibuat" untuk melihat SPM yang berhasil disimpan. Klik logo printer untuk mencetak dokumennya
- Akun Kuasa Bendahara Umum Daerah memverifikasi SPM GU (hal. 428-433)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SPM" > Pilih Tab "SPM Belum Diverifikasi" > Pilih SPM yang ingin diverifikasi > Klik "Verifikasi Sekarang"
- Isi Form Verifikasi SPM GU, beri checklist pada kelengkapan dokumen
- Pilih Ya/Tidak, input Tanggal Verifikasi (untuk opsi Ya) lalu klik "+ Verifikasi"
- Pilih tab "SPM Diverifikasi" untuk melihat SPM yang berhasil diverifikasi
- Akun Kuasa Bendahara Umum Daerah membuat SP2D GU (hal. 434-440)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SP2D" > Pilih Tab "Cari SPM" > pilih tab "Kunci Rekening" > Pilih SPM yang ingin dibuat SP2Dnya > Klik "+ Buat SP2D"
- Isi Form Pembuatan SP2D GU > Input Tanggal, Keperluan, lalu pilih Simpan
- Pilih tab "SP2D yang sudah terbit" untuk melihat SP2D yang berhasil tersimpan. Klik logo printer untuk mencetak dokumen
- Akun Kuasa Bendahara Umum Daerah memverifikasi SP2D GU (hal. 441-446)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SP2D" > Pilih Tab "SP2D Belum Diverifikasi" > pilih SP2D > klik "+ Verifikasi"
- Isi Form Verifikasi SP2D GU > Pilih Ya/Batal, input Tanggal Verifikasi (untuk opsi Ya) lalu klik "+ Verifikasi"
- Pilih tab "SP2D Diverifikasi" untuk melihat SP2D yang berhasil diverifikasi
- Akun Bendahara Pengeluaran SKPD Melimpahkan SP2D GU (hal. 447-452)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pelimpahan" > Pilih Tab "Tanpa Pelimpahan SP2D" > Pilih tab SP2D GU > klik "+ Buat Tanpa Pelimpahan"
- Isi Form Tanpa Pelimpahan SP2D GU > Input Nomor Pelimpahan, input Tanggal lalu klik "+ Simpan"
- Pilih tab "Sudah Pelimpahan SP2D" > tab "Kunci Rekening" untuk melihat Tanpa Pelimpahan yang berhasil tersimpan
- Akun Bendahara Pengeluaran SKPD membuat TBP dan STS SP2D GU (hal. 453-468)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan TBP & STS" > Pilih sub tab "Kunci Rekening" > Pomor pergeseran (pelimpahan) yang akan dibuat TBPnya > Klik "+ Buat TBP & STS"
- Isi Form Pembuatan TBP dan STS
- Input Tanggal dan "Nilai Pembelanjaan" (tidak boleh melebihi nilai Pelimpahan yang tersedia)
- Aktifkan tombol "Setorkan kembali sisanya" untuk menyetorkan sisa uang kepada BP sebagai saldo UP. Apabila masih ingin membelanjakannya kemudian, nonaktifkan tombol tersebut
- Unggah "Bukti Pembayaran" dalam bentuk PDF maksimal 2MB
- Masukkan nilai transaksi sesuai dengan nilai pembelanjaan. Nilai Transaksi akan mempengaruhi jumlah pembebanan materai yang dibutuhkan (>= 5 juta = Materai 10ribu)
- Input "Data Tujuan Pembayaran" dengan memilih Rekanan/Penerima/Pihak ketiga, input No. Kontrak/No. PO dan Tujuan Pembayaran lalu klik "Transfer"
- Pilih tab "TBP yang Sudah Dikeluarkan", pilih tab "Kunci Rekening" untuk melihat TBP yang berhasil tersimpan. Klik logo printer untuk melihat dokumen
- Pilih Tab "Buku Kas Umum" dan sub tab "Buat". Lalu pilih SP2D yang ingin dibuat BKUnya dengan klik "+ Buat BKU"
- Isi Form Buku Kas Umum
- Input Tanggal Pembuatan BKU, isi Saldo Tunai, Saldo Bank, dan Surat Berharga yang ada di BP/BPP yang bersangkutan, lalu pilih "Simpan"
- Pilih sub tab "Hasil", klik "Cetak BKU" untuk melihat BKU yang berhasil tersimpan
- Akun Bendahara Pengeluaran SKPD membuat LPJ transaksi GU (hal. 469-475)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan LPJ" > Pilih tab "Pembuatan LPJ" > Pilih TBP yang ingin dibuat LPJnya > Klik "+ Buat LPJ"
- Isi Form Laporan Pertanggungjawaban
- Input Tanggal dan Upload Bukti Pembayaran lainnya bila ada (dalam bentuk PDF maksimal 2MB), lali klik "+ Simpan"
- Pilih tab "LPJ yang Sudah Dibuat", klik logo printer untuk melihat dokumen LPJ
- Akun PPK SKPD memverifikasi LPJ GU (hal. 476-481)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi LPJ" > Pilih tab "Verifikasi LPJ" > pilih LPJ yang ingin diverifikasi > klik "+ Verifikasi"
- Isi Form Verifikasi LPJ > Input Tanggal lalu klik "+ Simpan"
- Pilih tab "LPJ Sudah Diverifikasi" untuk melihat LPJ yang berhasil diverifikasi
- Akun Pengguna Anggaran SKPD mengesahkan LPJ GU (hal. 482-489)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pengesahan LPJ" > Pilih tab "LPJ Belum Disahkan" > pilih LPJ yang ingin disahkan > klik "+ Pengesahan LPJ"
- Isi Form Pengesahan LPJ > Input Tanggal, lalu pilih "+ Simpan"
- Pilih tab "LPJ yang sudah disahkan" untuk melihat LPJ yang sudah disahkan. Klik logo printer untuk mencetak dokumen LPJ Administratif maupun Fungsional
- Akun Bendahara Pengeluaran SKPD membuat SPJ GU (hal. 490-496)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPJ" > Pilih "+ Buat SPJ" untuk membuat SPJ dari transaksi GU pada bulan tertentu
- Isi Form Pembuatan SPJ > Input Tanggal dan Pilih bulan > Akan muncul daftar SP2D yang sudah dibuat TBPnya, lalu klik "+ Kirim"
- Pada tab "Data SPJ" akan muncul SPJ yang berhasil disimpan, klik logo printer untuk mencetak SPJ
- Akun PPK SKPD memverifikasi SPJ GU (hal. 497-501)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SPJ" > Pilih "+ Verifikasi SPJ" untuk memverifikasi SPJ dari transaksi pada bulan tertentu
- Form Verifikasi SPJ > input tanggal, lalu pilih "+ Simpan"
- Pada tab "Data SPJ Sudah Terverifikasi" akan muncul SPJ yang berhasil diverifikasi
- Akun Pengguna Anggaran SKPD mengesahkan SPJ GU (hal. 502-506)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pengesahan SPJ" > Pilih "+ Pengesahan SPJ" untuk mengesahkan SPJ yang telah diverifikasi
- Isi Form Pengesahan SPJ > input tanggal, lalu pilih "+ Simpan"
- Pada tab "Data SPJ Sudah Disahkan" akan muncul SPJ yang berhasil disahkan, klik logo printer untuk mencetak SPJ
- SIKLUS TU (TAMBAH UANG) (hal. 507)
- Akun PPTK SKPD membuat pengajuan TU (hal. 508-515)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > Pilih "Pengajuan TU" > Klik "Pengajuan" > Pilih tab "Pengajuan TU" > klik "Buat Pengajuan TU"
- Isi Form Pengajuan TU
- Input Nomor Pengajuan TU, Tanggal dan Pilih SPD
- Pilih sub kegiatan yang ingin dibuat Pengajuan TU-nya. Ketika memilih 1 sub kegiatan, artinya seluruh kode rekening dalam sub kegiatan tersebut akan masuk ke dalam Pengajuan TU
- Input "Keterangan" > Klik "+ Simpan" untuk menyimpan Pengajuan TU
- Pada tab "Pengajuan TU" akan muncul Pengajuan TU yang berhasil dibuat
- Akun Pengguna Anggaran SKPD mengotorisasi pengajuan TU (hal. 516-521)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > Pilih "Pengajuan TU" > Klik "Otorisasi PA" > Pilih tab "Belum Otorisasi" > klik "Buat Otorisasi TU"
- Isi Form Otorisasi Pengajuan TU > Input Tanggal Otorisasi lalu klik "+ Simpan"
- Pilih tab "Sudah Otorisasi" untuk melihat Pengajuan TU yang sudah diotorisasi
- Akun Bendahara Umum Daerah mengotorisasi pengajuan TU (hal. 522-527)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > Pilih "Pengajuan TU" > Klik "Otorisasi PPKD" > Masuk ke tab "Belum Otorisasi" > Klik "Buat Otorisasi TU"
- Isi Form Otorisasi Pengajuan TU > Input Tanggal Otorisasi lalu klik "+ Simpan"
- Pilih tab "Sudah Otorisasi" untuk melihat Pengajuan TU yang sudah diotorisasi
- Akun Bendahara Pengeluaran SKPD membuat SPP TU (hal. 528-538)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPP" > Pilih Tab "Tambah Uang" > klik "+Buat SPP TU"
- Isi Form pembuatan SPP TU, memunculkan sub kegiatan sesuai dengan Pengajuan TU
- Input tanggal, checklist "Pilih Semua" untuk memilih semua kode rekening dalam sub kegiatan tersebut
- Edit Nilai Pengajuan SPP pada kode rekening yang dikehendaki (tidak boleh melebihi Nilai SPD)
- Opsi lain, user dapat Uncheck "Pilih Semua" untuk memilih kode rekening secara manual dalam sub kegiatan tersebut
- Beri checklist pada kode rekening yang ingin diajukan SPP TUnya, lalu edit Nilai Pengajuan SPP pada kode rekening yang dikehendaki (tidak boleh melebihi Nilai SPD)
- Input "Keterangan" lalu klik "+ Kirim"
- Ketika sudah berhasil disimpan, lihat tab "SPP TU yang Sudah Dikeluarkan". Klik tombol printer untuk mencetak laporan
- Akun PPK SKPD memverifikasi SPP TU (hal. 539-544)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SPP" > Pilih Tab “SPP Belum Diverifikasi” > Pilih SPP yang ingin diverifikasi > Klik "Verifikasi Sekarang" > Pilih LPJ yang ingin di GU kan > Pilih "+Buat SPP GU"
- Isi Form verifikasi SPP TU, beri checklist pada kelengkapan dokumen > Pilih Ya/Tidak, input Tanggal Verifikasi (untuk opsi Ya) lalu klik "+ Verifikasi"
- Pilih tab "SPP Diverifikasi" untuk melihat SPP yang berhasil diverifikasi
- Akun PPK SKPD membuat SPM TU (hal. 545-553)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPM" > pilih Tab "Pembuatan SPM TU" > Pilih SPP yang ingin dibuat SPMnya > Klik "Buat SPM TU"
- Isi Form Pembuatan SPP TU > Input tanggal
- Klik "Detailkan" untuk menginput Pajak dan Potongan pada masing-masing kode rekening (bila ada); Input jenis dan persentase pada kolom yang disediakan
- Setelah selesai menginput Potongan dan Pajak, Klik "Simpan"
- Pilih tab "SPM yang telah dibuat" untuk melihat SPM yang berhasil disimpan. Klik logo printer untuk mencetak dokumennya
- Akun Kuasa Bendahara Umum Daerah memverifikasi SMP TU (hal. 554-559)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SPM" > Pilih Tab "SPM Belum Diverifikasi" > Pilih SPM yang ingin diverifikasi > klik "Verifikasi Sekarang"
- Isi Form Verifikasi SPM TU, beri checklist pada kelengkapan dokumen > Pilih Ya/Tidak, input Tanggal Verifikasi (untuk opsi Ya) > Klik "+ Verifikasi"
- Pilih tab "SPM Diverifikasi" untuk melihat SPM yang berhasil diverifikasi
- Akun Kuasa Bendahara Umum Daerah membuat SP2D TU (hal. 560-566)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SP2D" > Pilih Tab "Cari SPM" > Pilih tab "Kunci Rekening" > Untuk melihat daftar SPM TU > Pilih SPM yang ingin dibuat SP2Dnya > Klik "+ Buat SP2D"
- Isi Form Pembuatan SP2D TU > Input Tanggal, Keperluan, lalu pilih Simpan
- Pilih tab "SP2D yang sudah terbit" untuk melihat SP2D yang berhasil tersimpan. Klik logo printer untuk mencetak dokumen
- Akun Kuasa Bendahara Umum Daerah memverifikasi SP2D TU (hal. 567-572)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SP2D" > Pilih Tab "SP2D Belum Diverifikasi" > Pilih SP2D > klik "+ Verifikasi"
- Isi Form Verifikasi SP2D TU > Pilih Ya/Batal, input Tanggal Verifikasi (untuk opsi Ya) lalu klik "+ Verifikasi"
- Pilih tab "SP2D Diverifikasi" untuk melihat SP2D yang berhasil diverifikasi
- Akun Bendahara Pengeluaran SKPD melimpahkan SP2D TU (hal. 573-578)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pelimpahan" > Pilih Tab "Tanpa Pelimpahan SP2D" > Pilih tab SP2D TU > Klik "+ Buat Tanpa Pelimpahan"
- Isi Form Tanpa Pelimpahan SP2D TU > Input Nomor Pelimpahan, input Tanggal lalu klik "+ Simpan"
- Pilih tab "Sudah Pelimpahan SP2D", pilih tab "Kunci Rekening" untuk melihat Tanpa Pelimpahan yang berhasil tersimpan
- Akun Bendahara Pengeluaran SKPD membuat TBP dan STS (hal. 579-594)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan TBP & STS" > Pilih sub tab "Kunci Rekening" > nomor pergeseran (pelimpahan) yang akan dibuat TBPnya > Klik "+ Buat TBP & STS"
- Isi Form Pembuatan TBP dan STS
- Input Tanggal dan "Nilai Pembelanjaan" (tidak boleh melebihi nilai Pelimpahan yang tersedia)
- Aktifkan tombol "Setorkan kembali sisanya" untuk menyetorkan sisa uang kepada BP sebagai saldo UP. Apabila masih ingin membelanjakannya kemudian, nonaktifkan tombol tersebut
- Unggah "Bukti Pembayaran" dalam bentuk PDF maksimal 2MB
- Masukkan nilai transaksi sesuai dengan nilai pembelanjaan. Nilai Transaksi akan mempengaruhi jumlah pembebanan materai yang dibutuhkan (>= 5 juta = Materai 10ribu)
- Input "Data Tujuan Pembayaran" dengan memilih Rekanan/Penerima/Pihak ketiga, input No. Kontrak/No. PO dan Tujuan Pembayaran lalu klik "Transfer"
- Pilih tab "TBP yang Sudah Dikeluarkan", pilih tab "Kunci Rekening" untuk melihat TBP yang berhasil tersimpan. Klik logo printer untuk melihat dokumen
- Pilih Tab "Buku Kas Umum" dan sub tab "Buat". Lalu pilih SP2D yang ingin dibuat BKUnya dengan klik "+ Buat BKU"
- Isi Form Buku Kas Umum > Input Tanggal Pembuatan BKU, isi Saldo Tunai, Saldo Bank, dan Surat Berharga yang ada di BP/BPP yang bersangkutan, lalu pilih "Simpan"
- Pilih sub tab "Hasil", klik "Cetak BKU" untuk melihat BKU yang berhasil tersimpan
- Akun Bendahara Pengeluaran SKPD membuat LPJ transaksi TU (hal. 595-601)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan LPJ" > Pilih tab "Pembuatan LPJ" > Pilih TBP yang ingin dibuat LPJnya > Klik "+ Buat LPJ"
- Isi Form Laporan Pertanggungjawaban > Input Tanggal dan Upload Bukti Pembayaran lainnya bila ada (dalam bentuk PDF maksimal 2MB) > klik "+ Simpan"
- Pilih tab "LPJ yang Sudah Dibuat", klik logo printer untuk melihat dokumen LPJ
- Akun PPK SKPD memverifikasi LPJ TU (hal. 602-607)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi LPJ" > Pilih tab "Verifikasi LPJ" > Pilih LPJ yang ingin diverifikasi > klik "+ Verifikasi"
- Isi Form Verifikasi LPJ > Input Tanggal lalu klik "+ Simpan"
- Pilih tab "LPJ Sudah Diverifikasi" untuk melihat LPJ yang berhasil diverifikasi
- Akun Pengguna Anggaran SKPD mengesahkan LPJ TU (hal. 608-615)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pengesahan LPJ" > Pilih tab "LPJ Belum Disahkan" > Pilih LPJ yang ingin disahkan > Klik "+ Pengesahan LPJ"
- Isi Form Pengesahan LPJ > Input Tanggal, lalu pilih "+ Simpan"
- Pilih tab "LPJ yang sudah disahkan" untuk melihat LPJ yang sudah disahkan. Klik logo printer untuk mencetak dokumen LPJ Administratif maupun Fungsional
- Akun Bendahara Pengeluaran SKPD membuat SPJ TU (hal. 616-622)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPJ" > Pilih "+ Buat SPJ" untuk membuat SPJ dari transaksi TU pada bulan tertentu
- Isi Form Pembuatan SPJ > Input Tanggal dan Pilih bulan > Akan muncul daftar SP2D yang sudah dibuat TBPnya, lalu klik "+ Kirim"
- Pada tab "Data SPJ" akan muncul SPJ yang berhasil disimpan, klik logo printer untuk mencetak SPJ
- Akun PPK SKPD memverifikasi SPJ TU (hal. 623-627)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SPJ" > Pilih "+ Verifikasi SPJ" untuk memverifikasi SPJ dari transaksi pada bulan tertentu
- Isi Form Verifikasi SPJ > input tanggal, lalu pilih "+ Simpan"
- Pada tab "Data SPJ Sudah Terverifikasi" akan muncul SPJ yang berhasil diverifikasi
- Akun Pengguna Anggaran SKPD mengesahkan SPJ TU (hal. 628-632)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pengesahan SPJ" > Pilih "+ Pengesahan SPJ" untuk mengesahkan SPJ yang telah diverifikasi
- Isi Form Pengesahan SPJ > input tanggal, lalu pilih "+ Simpan"
- Pada tab "Data SPJ Sudah Disahkan" akan muncul SPJ yang berhasil disahkan, klik logo printer untuk mencetak SPJ
- SIKLUS LS NON GAJI (hal. 633)
- Akun Bendahara Pengeluaran OPD membuat SPP LS Non Gaji (hal. 634-641)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPP" > Pilih Tab "Langsung" > Pilih "+Buat SPP LS"
- Pembuatan SPP LS Non Gaji
- Isi Tanggal pembuatan SPP
- Untuk SSP LS Non Gaji Bisa pilih semua atau memilih per rekening di kolom list rekening
- Nilai yang ada di SPP LS Non Gaji bisa diubah
- Isi Kolom Keterangan jika ada informasi tambahan yang ingin diisi, kemudian klik Tombol Simpan
- SPP LS Non Gaji sudah tersimpan, untuk mencetak bisa klik Tombol cetak berwarna biru
- AKUN PPK SKPD memverifikasi SPP LS Non Gaji (hal. 642-649)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SPP" > Pilih tab "SPP Belum Terverifikasi" > Pilih "Verifikasi Sekarang"
- Isi form verifikasi
- Pilih Kelengkapan Dokumen, dokumen bisa di cek satu persatu dengan memilih menu Lihat File
- Bila disetujui klik Ya
- Masukkan tanggal, dan pilih verifikasi
- Data SPP tersebut akan masuk ke Tab "SPP Diverifikasi". Untuk melihat dokumen pilih tombol icon biru disebelah kanan
- AKUN PPK SKPD membuat SPM LS Non Gaji (hal. 650-655)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPM" > Pilih Tab "Pembuatan SPM LS" > Pilih tombol "Buat SPM LS"
- Isi FORM PEMBUATAN SPM LS NON GAJI > Isi Tanggal pada Form Pembuatan SPM, kemudian klik Simpan
- Pilih Tab SPM yang telah dibuat kemudian pilih tombol cetak
- Akun Kuasa Bendahara Umum Daerah memverifikasi SPM LS Non Gaji (hal. 656-660)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SPM" > Pilih Tab SPM Belum Diverifikasi > Pilih Verifikasi Sekarang
- Isi Form Verifikasi SPM > Klik kelengkapan dokumen, Jika ingin mengecek dokumen bisa pilih lihat file. Kemudian pilih salah satu tombol persetujuan (Ya/Tidak) jika ditolak masukkan keterangan penolakan. Setelah itu mengisi tanggal disetujui/ditolak SPM, kemudian pilih tombol Verifikasi
- SPM Terverifikasi masuk ke tab SPM Diverifikasi
- Akun Kuasa Bendahara Umum Daerah membuat SP2D LS Non Gaji (hal. 661-666)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SP2D" > Pilih Tab Cari SPM > Pilih tombol buat SP2D
- Isi Form Pembuatan SP2D Mengisi Form SP2D (Tanggal, Keperluan, Nama Tujuan Transfer, Nomor Rekening, Bank, Nama Perusahaan dan Alamat Perusahaan ) kemudian klik simpan
- Pilih Tab SP2D yang Sudah terbit, kemudian akan muncul SP2D yang telah dibuat. klik tombol cetak untuk mendapatkan dokumen SP2D yang telah dibuat
- Akun Kuasa Bendahara Umum Daerah memverifikasi SP2D LS Non Gaji (hal. 667-671)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SP2D" > Pilih Tab SP2D Belum Diverifikasi, > Pilih tombol Verifikasi
- Isi form verifikasi SP2D > Bila SP2D disetujui malah klik YA, namun jika ditolak klik BATALKAN. Masukkan tanggal kemudian pilih Verifikasi
- Pilih Tab SP2D Diverifikasi, maka akan muncul SP2D yang telah diverifikasi
- Akun Bendahara Pengeluaran SKPD membukukan SP2D LS Non Gaji (hal. 672-677)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembukuan SP2D" > Pilih tab buku kas umum skpd > Pilih pembuatan BKU SKPD > Pilih tombol buat BKU
- Mengisi Form Pembuatan Buku Kas Umum kemudian pilih tombol kirim
- Masuk ke Tab Buku Kas Umum SKPD, kemudian pilih Data BKU SKPD dan pilih tombol Cetak BKU
- Akun Bendahara Pengeluaran SKPD melimpahkan SP2D LS Non Gaji (hal. 678-683)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pelimpahan" > Pilih Tab Tanpa Pelimpahan SP2D > Pilih tombol Buat Tanpa Pemindahbukuan
- Mengisi Form Tanpa Pelimpahan, kemudian simpan
- Pilih Tab Sudah Pelimpahan SP2D kemudian pilih Kunci Rekening dan pilih tombol print berwarna biru
- Akun Bendahara Pengeluaran SKPD membuat TBP dan STS LS Non Gaji (hal. 684-691)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan TBP & STS" > Pilih Tab Pembuatan TBP & STS > Pilih tombol Buat TBP & STS
- Mengisi Form serta upload bukti pembayaran
- Mengisi Nama Penerima, No kontrak/no PO, dan Tujuan Pembayaran. Kemudian Pilih tombol Transfer
- Pilih tombol pengeluaran atau penerimaan untuk mencetak dokumen
- Akun Bendahara Pengeluaran SKPD membuat LPJ LS Non Gaji (hal. 692-697)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan LPJ" > Pilih tab pembuatan LPJ > Pilih Buat LPJ
- Mengisi Form dengan mengisi tanggal dan upload bukti pembayaran jika ada, kemudian pilih simpan
- Pilih tombol cetak untuk mencetak dokumen LPJ
- Akun PPK SKPD memverifikasi LPJ LS Non Gaji (hal. 698-702)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi LPJ" > Pilih tab verifikasi LPJ > Pilih Verifikasi
- Mengisi Form dengan mengisi tanggal, kemudian pilih simpan
- Pilih Tab LPJ Sudah Terverifikasi untuk melihat LPJ yang telah terverifikasi
- Akun PA SKPD mengesahkan LPJ LS Non Gaji (hal. 703-709)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pengesahan LPJ" > Pilih tab LPJ belum disahkan > Pilih tombol Pengesahan LPJ
- Mengisi Form Pengesahan LPJ, kemudian pilih simpan
- Pilih Tab LPJ yang sudah disahkan, kemudian pilih tombol administratif/Fungsional
- Akun BP SKPD membuat SPJ LS Non Gaji (hal. 710-714)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPJ" > Pilih tombol buat SPJ
- Mengisi form pembuatan SPJ dengan memilih tanggal SPJ dan bulan, kemudian pilih kirim
- SPJ yang telah berhasil dibuat, akan muncul pada kolom Data SPJ. pilih tombol cetak biru untuk mencetak SPJ yang telah dibuat
- Akun PPK SKPD memverifikasi SPJ LS Non Gaji (hal. 715-719)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SPJ" > Pilih Tab SPJ Belum Terverifikasi > Pilih tombol Verifikasi SPJ
- Mengisi form Verifikasi SPJ dengan mengisi tanggal Verifikasi SPJ, kemudian pilih simpan
- Pilih Tab Data SPJ sudah terverifikasi, kemudian pilih tombol biru sebelah kanan untuk mencetak dokumen SPJ
- Akun PA SKPD mengesahkan SPJ LS Non Gaji (hal. 720-724)
- Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pengesahan SPJ" > Pilih Tab Data SPJ Belum Disahkan > Pilih tombol Verifikasi SPJ
- Mengisi form pengesahan SPJ dengan mengisi tanggal Pengesahan SPJ, kemudian pilih simpan
- Pilih Tab Data SPJ sudah disahkan, kemudian pilih tombol print untuk mencetak dokumen SPJ yang telah disahkan
Catatan:
- Sumber gambar dari youtube https://www.youtube.com/watch?v=kCY67drcgHA
- DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran)
- AKPD (Anggaran Kas Perangkat Daerah)
- SPD (Surat Penyediaan Dana)
- SPP (Surat Permintaan Pembayaran)
- SPM (Surat Perintah Membayar)
- SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)
- LPJ (Laporan Pertanggungjawaban)
- LRA (Laporan Realisasi Anggaran)
- UP (Uang Persediaan)
- GU (Ganti Uang Persediaan)
- TU (Tambahan Uang Persediaan)
- LS (Langsung)
- BKU (Buku Kas Umum) pencatatan harian yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, maupun Bendahara Pembantu.
- SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)
- SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah)
- PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)
- PPK SKPD (Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah)
- SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)
- TBP (Tanda Bukti Penerimaan dan/atau Pembayaran)
- STS (Surat Tanda Setoran)
- BP (Bendahara Pengeluaran)
- BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu)
terimakasih infonya pak agus ...
BalasHapusterimakasih banyak pak agus sangat membantu sekali
BalasHapusselamat malam pak,,ingin kami sampai ,,kami tidak login SIPD karena lupa password
BalasHapus