Kuis Kebijakan dan Tata Kelola SPBE
1. Peraturan Presiden RI No. 95 Tahun 2018 tentang
a. Satu Data Indonesia
b. SPBE
c. Pemantauan dan Evaluasi
d. Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi SPBE
Jawab: B
2. Peraturan Presiden RI No. 132 Tahun 2022 tentang
a. SPBE Arsitektur SPBE Nasional
b. Satu Data Indonesia
c. Pemantauan dan Evaluasi
d. Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi SPBE
Jawab: A
3. Peraturan Presiden RI No. 39 Tahun 2019 tentang
a. Satu Data
b. SPBE
c. Pemantauan dan Evaluasi
d. Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi SPBE
Jawab: A
4. Keputusan Menteri KemenPANRB Nomor 962 Tahun 2021 tentang ?
a. Satu Data
b. SPBE
c. Pemantauan dan Evaluasi
d. Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi SPBE
Jawab: D
5. Surat Edaran MenPANRB No. 18 Tahun 2022 tentang
a. Keterpaduan Layanan Digital Nasional Melalui Penerapan Kebijakan SPBE
b. Keterpaduan Layanan Digital Nasional Melalui Penerapan Arsitektur dan Peta Rencana SPBE
c. Keterpaduan Layanan Digital Nasional Melalui Penerapan Tata Kelola SPBE
d. Keterpaduan Layanan Digital Nasional Melalui Penerapan Layanan SPBE
Jawab: B
6. Arsitektur SPBE adalah
a. kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
b. kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
c. kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, dan infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
d. kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
Jawab: A
7. Kebijakan internal Arsitektur SPBE merupakan pengaturan mengenai Arsitektur SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan ?
a. untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu.
b. untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu
c. untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis,, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu.
d. untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, Data dan Informasi,, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu.
Jawab: B
8. Referensi Arsitektur dan Domain Arsitektur SPBE terdiri dari:
a. - Domain Arsitektur Proses Bisnis; - Domain Arsitektur Manajemeni;- Domain Arsitektur Layanan; - Domain Arsitektur Aplikasi;- Domain Arsitektur Infrastruktur SPBE;- Domain Arsitektur Keamanan SPBE
b. - Domain Arsitektur Proses Bisnis;- Domain Arsitektur Data dan Informasi; - Domain Arsitektur Audit; - Domain Arsitektur Aplikasi; - Domain Arsitektur Infrastruktur SPBE; - Domain Arsitektur Keamanan SPBE
c. - Domain Arsitektur Proses Bisnis;- Domain Arsitektur Data dan Informasi; -Domain Arsitektur Layanan; - Domain Arsitektur Aplikasi;- Domain Arsitektur Infrastruktur SPBE; - Domain Arsitektur Resiko
d. - Domain Arsitektur Proses Bisnis;- Domain Arsitektur Data dan Informasi; -Domain Arsitektur Layanan; - Domain Arsitektur Aplikasi;- Domain Arsitektur Infrastruktur SPBE; - Domain Arsitektur Keamanan SPBE
Jawab: A
9. Peta Rencana SPBE adalah
a. dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan Manajemen yang terintegrasi.
b. dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
c. dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan Layanan yang terintegrasi.
d. dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaana audit yang terintegrasi.
Jawab: B
10.Kebijakan internal Peta Rencana SPBE merupakan
a. pengaturan mengenai Peta Rencana SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan arah dan langkah dalam penyiapan dan pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
b. pengaturan mengenai Peta Manajemen SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan arah dan langkah dalam penyiapan dan pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
c. pengaturan mengenai Peta Audit SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan arah dan langkah dalam penyiapan dan pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
d. pengaturan mengenai Peta Layanan SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan arah dan langkah dalam penyiapan dan pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
Jawab: A
11.Peta Rencana SPBE adalah
a. - Tata Kelola SPBE; - Manajemen SPBE; - Layanan SPBE; - Infrastruktur SPBE; - Aplikasi SPBE; - dan,- Audit TIK.
b. - Tata Kelola SPBE; - Manajemen SPBE; - Layanan SPBE; - Infrastruktur SPBE; - Aplikasi SPBE; - Keamanan SPBE; dan,- Audit TIK.
c. - Tata Kelola SPBE; - Layanan SPBE; - Infrastruktur SPBE; - Aplikasi SPBE; - Keamanan SPBE; dan,- Audit TIK.
d. - Tata Kelola SPBE; - Manajemen SPBE; - Layanan SPBE; -; - Aplikasi SPBE; - Keamanan SPBE; dan,- Audit TIK.
Jawab: B
12. Pembangunan Aplikasi SPBE merupakan
a. suatu proses perancangan aplikasi melalui siklus pembangunan aplikas
b. suatu proses perancangan aplikasi melalui siklus pembangunan Sistem.
c. suatu proses perancangan aplikasi melalui siklus pembangunan Manajemen
d. suatu proses perancangan aplikasi melalui siklus pembangunan Layanan
Jawab: A
13.Kebijakan internal Aplikasi SPBE merupakan
a. Pengaturan mengenai Pembangunan Aplikasi SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan pembangunan aplikasi SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu.
b. Pengaturan mengenai Pembangunan Aplikasi SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan pembangunan aplikasi SPBE untuk menghasilkan Manajemen SPBE yang terpadu.
c. Pengaturan mengenai Pembangunan Aplikasi SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan pembangunan aplikasi SPBE untuk menghasilkan Tatakelola SPBE yang terpadu.
d. Pengaturan mengenai Pembangunan Aplikasi SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan pembangunan aplikasi SPBE untuk menghasilkan Audit SPBE yang terpadu.
Jawab: A
14. Siklus Pembangunan Aplikasi terdiri dari:
a. - Perencanaan;- Analisis; - Desain; - Implementasi; dan, - Pemeliharaan, Siklus bisa menggunakan salah satu framework yang sudah ada seperti SDLC, RAD, Waterfall, Agile Development Cycle (SCRUM).
b. - Analisis; - Desain; - Implementasi; dan, - Pemeliharaan, Siklus bisa menggunakan salah satu framework yang sudah ada seperti SDLC, RAD, Waterfall, Agile Development Cycle (SCRUM).
c. - Desain; - Implementasi; dan, - Pemeliharaan, Siklus bisa menggunakan salah satu framework yang sudah ada seperti SDLC, RAD, Waterfall, Agile Development Cycle (SCRUM).
d. - Perencanaan;- Desain; - Implementasi; dan, - Pemeliharaan, Siklus bisa menggunakan salah satu framework yang sudah ada seperti SDLC, RAD, Waterfall, Agile Development Cycle (SCRUM).
Jawab: A
15. Layanan Pusat Data adalah
a. penyediaan penyimpanan aplikasi dan data.
b. penyediaan penyimpanan aplikasi dan Sistem.
c. penyediaan penyimpanan aplikasi dan Layanan.
d. penyediaan penyimpanan aplikasi dan Manajemen.
Jawab: A
16. Layanan Pusat Data bertujuan
a. untuk menjamin ketersediaan penyimpanan data bagi Instansi Pusat
b. untuk menjamin ketersediaan penyimpanan data bagi Pemerintah Daerah.
c. untuk menjamin ketersediaan penyimpanan data bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
d. untuk menjamin ketersediaan penyimpanan Layanan bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Jawab: C
17. Pusat Data Nasional adalah
a. sekumpulan pusat data yang digunakan secara bersama dan bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung yang terdiri atas pusat data yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat dengan memenuhi persyaratan pusat data atau pusat data yang dibangun khusus untuk digunakan secara bersama dan bagi pakai oleh Instansi Pusat
b. sekumpulan pusat data yang digunakan secara bersama dan bagi pakai oleh Pemerintah Daerah, dan saling terhubung yang terdiri atas pusat data yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan memenuhi persyaratan pusat data atau pusat data yang dibangun khusus untuk digunakan secara bersama dan bagi pakai oleh Pemerintah Daerah.
c. sekumpulan pusat data yang digunakan secara bersama dan bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung yang terdiri atas pusat data yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan memenuhi persyaratan pusat data atau pusat data yang dibangun khusus untuk digunakan secara bersama dan bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
d. sekumpulan pusat Layanan yang digunakan secara bersama dan bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung yang terdiri atas pusat data yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan memenuhi persyaratan pusat Layanan atau pusat Layanan yang dibangun khusus untuk digunakan secara bersama dan bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Jawab: C
18.Kebijakan Layanan Pusat Data merupakan
a. pengaturan mengenai layanan pusat Manajemen di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan layanan pusat data untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu.
b. pengaturan mengenai layanan pusat Keamanan di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan layanan pusat data untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu.
c. pengaturan mengenai layanan pusat data di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan layanan pusat data untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu.
d. pengaturan mengenai layanan pusat Audit di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan layanan pusat data untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu.
Jawab: C
19. Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menyusun
a. kebijakan internal layanan pusat Manajemen mengacu pada pedoman layanan pusat Manajemen
b. kebijakan internal layanan pusat Risiko mengacu pada pedoman layanan pusat Risiko.
c. kebijakan internal layanan pusat data mengacu pada pedoman layanan pusat data.
d. kebijakan internal layanan pusat tata kelola mengacu pada pedoman layanan pusat Tata Kelola
Jawab: C
20. Layanan Publik Sektor yang dimaksud merupakan
layanan sektoral selain pada indikator 32 – 44.
a. merupakan layanan sektoral selain pada indikator 31 – 32.
b. merupakan layanan sektoral selain pada indikator 32 – 44.
c. merupakan layanan sektoral selain pada indikator 1 – 10.
d. merupakan layanan sektoral selain pada indikator 11 – 20.
Jawab: B
21. Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah merupakan
a. Jaringan Umum yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah untuk menghubungkan antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain
b. Jaringan Khusus yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah untuk menghubungkan antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain
c. Jaringan Sistem yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah untuk menghubungkan antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain
d. Jaringan Intra yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah untuk menghubungkan antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain
Jawab: D
22. Penggunaan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah bertujuan
a. untuk menjaga layanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
b. untuk menjaga Tata kelola dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
c. untuk menjaga Arsitektur dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
d. untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
Jawab: D
23. Penyelenggaraan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
a. dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun sendiri oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan data
b. dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun sendiri oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan manajemen
c. dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun sendiri oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan infrastruktur
d. dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun sendiri oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan
Jawab: D
24. Sistem Penghubung Layanan adalah
a. perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan Infrastruktur
b. perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
c. perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan Manajemen
d. perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan Data
Jawab: B
25. Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah bertujuan
a. untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan Proses Bisnis
b. untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE
c. untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan Tata KElola
d. untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan Manajemen
Jawab: B
26. Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah adalah
a. para pejabat dalam tim yang diberi tugas untuk mengarahkan, dan mengevaluasi SPBE, termasuk didalamnya melaksanakan perumusan kebijakan dan penerapan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing.
b. para pejabat dalam tim yang diberi tugas untuk mengendalikan, mengarahkan, dan mengevaluasi SPBE, termasuk didalamnya melaksanakan perumusan kebijakan dan penerapan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing.
c. para pejabat dalam tim yang diberi tugas untuk mengendalikan, dan mengevaluasi SPBE, termasuk didalamnya melaksanakan perumusan kebijakan dan penerapan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing.
d. para pejabat dalam tim yang diberi tugas untuk mengendalikan dan mengarahkan SPBE, termasuk didalamnya melaksanakan perumusan kebijakan dan penerapan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing.
Jawab: B
27.Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dapat disejajarkan dengan
a. Tim PPK, Komite Pengarah TIK, ataupun Steering Committee
b. Tim Pengarah TIK, Komite Pengarah TIK, ataupun Steering Committee
c. Tim Mutu, Komite Pengarah TIK, ataupun Steering Committee
d. Tim Layanan, Komite Pengarah TIK, ataupun Steering Committee
Jawab: B
28. Kolaborasi SPBE merupakan wadah informal untuk pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pelaksanaan SPBE
a. bagi Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, pelaku usaha, dan masyarakat
b. bagi Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, pelaku usaha, dan masyarakat
c. bagi Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga penelitian, pelaku usaha, dan masyarakat
d. bagi Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, pelaku usaha
Jawab: B
29.Kolaborasi SPBE dapat dimanfaatkan untuk antara lain: 1. penyampaian ide/gagasan SPBE; 2. pengembangan infrastruktur dan Aplikasi SPBE dari kontribusi komunitas TIK; 3. peningkatan kompetensi teknis; 4. perbaikan kualitas Layanan SPBE; 5. penelitian dan kajian pengembangan SPBE; dan 6. penyelesaian masalah untuk kepentingan bersama.
a. 1. penyampaian ide/gagasan SPBE; 2. pengembangan infrastruktur dan Aplikasi SPBE dari kontribusi komunitas TIK; 3. peningkatan kompetensi teknis; 4. perbaikan kualitas Layanan SPBE; 5. penelitian dan kajian pengembangan SPBE; dan 6. penyelesaian masalah untuk kepentingan bersama.
b. 1. penyampaian ide/gagasan SPBE; 2. pengembangan infrastruktur dan Aplikasi SPBE dari kontribusi komunitas TIK; 3. peningkatan kompetensi teknis; 4. perbaikan kualitas Layanan SPBE; 5. penelitian dan kajian pengembangan SPBE
c. 1. penyampaian ide/gagasan SPBE; 2. peningkatan kompetensi teknis; 3. perbaikan kualitas Layanan SPBE; 4. penelitian dan kajian pengembangan SPBE; dan 5. penyelesaian masalah untuk kepentingan bersama.
d. 1. penyampaian ide/gagasan SPBE; 2. pengembangan infrastruktur dan Aplikasi SPBE dari kontribusi komunitas TIK; 3. peningkatan kompetensi teknis; 4. perbaikan kualitas Layanan SPBE; dan 5. penyelesaian masalah untuk kepentingan bersama.
Jawab: A
30. Manajemen Data bertujuan
a. untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan Daerah
b. untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional.
c. untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan nasional.
d. untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional.
Jawab: B
31. Manajemen Data dilakukan melalui
a. serangkaian proses pengelolaan Arsitektur Data, Data Referensi, Basis Data, Kualitas Data dan Interoperabilitas Data.
b. serangkaian proses pengelolaan Arsitektur Data, Data Induk, Data Referensi, Basis Data, Kualitas Data dan Interoperabilitas Data.
c. serangkaian proses pengelolaan Arsitektur Data, Data Induk, Basis Data, Kualitas Data dan Interoperabilitas Data.
d. serangkaian proses pengelolaan Arsitektur Data, Data umum, Data Referensi, Basis Data, Kualitas Data dan Interoperabilitas Data.
Jawab: B
32. Kebijakan Internal Manajemen Data merupakan
a. pengaturan mengenai kebijakan Data di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan arah dan langkah dalam pengelolaan data di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
b. pengaturan mengenai Tata kelola Data di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan arah dan langkah dalam pengelolaan data di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
c. pengaturan mengenai Manajemen Data di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan arah dan langkah dalam pengelolaan data di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
d. pengaturan mengenai Infrastruktur Data di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan arah dan langkah dalam pengelolaan data di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Jawab: C
33. Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menyusun
a. satu atau sekumpulan program tata kelola dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE
b. satu atau sekumpulan program Audit dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE
c. satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE
d. satu atau sekumpulan program proses bisnis dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE
Jawab: C
34. Terdapat berapa indikator didalam Aspek Kebijakan Internal Tata kelola SPBE
a. 7 Indikantor
b. 8 Indikantor
c. 9 Indikantor
d. 10 Indikantor
Jawab: D
35. Terdapat berapa indikator didalam Domain Tata Kelola Aspek Perencanaan Strategis SPBE
a. 2 Indikantor
b. 3 Indikantor
c. 4 Indikantor
d. 7 Indikantor
Jawab: C
36. Salah Satu indikator yang terdapat dalam Domain Tata Kelola Aspek Perencanaan Strategis SPBE
a. Inovasi Proses Bisnis SPBE
b. Manajemen Data
c. Kolaborasi Penerapan SPBE
d. Layanan Penganggaran
Jawab: A
37. Salah Satu indikator yang terdapat dalam Domain Tata Kelola Aspek Teknologi Informasi dan komunikasi
a. Pembangunan Aplikasi SPBE
b. Tim Koordinasi SPBE
c. Manajemen Layanan SPBE
d. Layanan Perencanaan
Jawab: A
38. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang
a. Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
b. Satu Data
c. Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi SPBE
d. Pemantauan dan Evaluasi
Jawab: A
39.Domain Tata Kelola SPBE, dengan bobot nilai 25%, terbagi menjadi berapa Aspek
a. 6 Aspek
b. 7 Aspek
c. 8 Aspek
d. 4 Aspek
Jawab: D
40. Aspek 4 Penyelenggara SPBE, bobot nilai 5% dalam Domain Tata Kelola SPBE terdiri dari indikator apa saja
a. Indikator 13 : Tingkat Kematangan Keterpaduan Rencana dan Anggaran SPBE. dan Indikator 14 : Tingkat Kematangan Inovasi Proses Bisnis SPBE.Indikator
b. Indikator 15 : Tingkat Kematangan Pembangunan Aplikasi SPBE. dan Indikator 16 : Tingkat Kematangan Layanan Pusat Data
c. Indikator 11 : Tingkat Kematangan Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. dan Indikator 12 : Tingkat Kematangan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
d. Indikator 19 Tingkat Kematangan Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. dan Indikator 20 : Tingkat Kematangan Kolaborasi Penerapan SPBE.
Jawab: D
41. Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Kebijakan yang ditetapkan untuk mengatur arahan integrasi SPBE antar instansi, baik antar sesama instansi, dengan daerah, maupun dengan pusat Arsitektur SPBE merupakan kerangka dasar merupakan penjelasan dari domain dan indiktor apa
a. DOMAIN 1. Kebijakan Internal SPBE – ASPEK 1. KEBIJAKAN INTERNAL TATA KELOLA SPBE
b. DOMAIN 1 – ASPEK 1 – INDIKATOR 2. Kebijakan Internal Peta Rencana SPBE
c. Domain 1 – Aspek 1 – Indikator 3. Kebijakan Internal Manajemen Data Manajemen data
d. Domain 1 – Aspek 1 – Indikator 4. Kebijakan Internal Pembangunan Aplikasi SPBE
Jawab: A
42. Domain 1 – Aspek 1 – Indikator 10. Kebijakan Internal Tim Koordinasi SPBE Evidence
a. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang mengatur seluruh muatan Peta Rencana SPBE secara lengkap (Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Layanan SPBE, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Audit TIK). Peta Rencana SPBE disusun
b. Proses pengelolaan data yang mencakup semua kegiatan, sehingga dapat digunakan sebagai sumber informasi / analisis. Ruang lingkup manajemen data : Manajemen arsitektur data : proses mendefinisikan kebutuhan – kebutuhan data, pedoman integrasi, pengendalian aset data
c. Kebijakan yang mendasari Pembangunan Aplikasi SPBE merupakan suatu proses perancangan aplikasi melalui siklus pembangunan aplikasi. sebagai contoh kebijakan tersebut akan mengatur tata cara pembangunan aplikasi seperti SDLC, Waterfall, Agile, dll. Kebijakan internal terkait siklus Pembangunan Aplikasi SPBE
d. Kebijakan/SK penetapan Tim Koordinasi SPBE yang telah disahkan. Pengaturan/norma pelaksanaan tugas yang tertuang dalam kebijakan/SK tersebut telah mencakup keseluruhan unit kerja/OPD. Notulensi rapat/laporan evaluasi/telaahan kebijakan terkait tim koordinasi SPBE Kebijakan internal yang telah update/notulensi rapat
Jawab: D
43. Domain 2. Tata Kelola SPBE. Perencanaan Strategis SPBE
a. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang mengatur seluruh muatan Peta Rencana SPBE secara lengkap (Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Layanan SPBE, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Audit TIK). Peta Rencana SPBE disusun
b. proses pengelolaan data yang mencakup semua kegiatan, sehingga dapat digunakan sebagai sumber informasi / analisis. Ruang lingkup manajemen data : Manajemen arsitektur data : proses mendefinisikan kebutuhan – kebutuhan data, pedoman integrasi, pengendalian aset data
c. Kebijakan yang mendasari Pembangunan Aplikasi SPBE merupakan suatu proses perancangan aplikasi melalui siklus pembangunan aplikasi. sebagai contoh kebijakan tersebut akan mengatur tata cara pembangunan aplikasi seperti SDLC, Waterfall, Agile, dll. Kebijakan internal terkait siklus Pembangunan Aplikasi SPBE
d. Tingkat Kematangan Keterpaduan Rencana dan Anggaran SPBE. Kondisi Keterpaduan Renccana dan Anggaran SPBE di Pemerintah Pusat/Daerah : Sebagian Rencana dan Anggaran SPBE pada unit kerja/perangkat pusat/daerah dikonsultasikan kepada unit pengelola TIK di Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
Jawab: D
44.Pengawasan Internal adalah
a. serangkaian internal yang efektif, dan akuntabel
b. serangkaian internal yang efektif, dan efisien
c. serangkaian internal yang akuntabel
d. serangkaian internal yang efektif, efisien, dan akuntabel
Jawab: D
45. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pusat/Pemerintah
Daerah adalah
a. serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif,efisien, dan akuntabel
b. serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif,efisien
c. serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan Manajemen Kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif,efisien, dan akuntabel
d. serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan Audit Kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif,efisien, dan akuntabel
Jawab: A
46. Pengaduan Pelayanan Publik adalah
a. Serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan pengaduan pelayanan publik Khusus Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel
b. Serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan pengaduan pelayanan publik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel
c. Serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan pengaduan pelayanan publik Umum Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel
d. serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan Audit Kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif dan efisien
Jawab: B
47. Data Terbuka (Open Data) adalah
a. serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan data terbuka Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif dan efisien
b. serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan data terbuka Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel
c. serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan data Khusus Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel
d. serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan data umum Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel
Jawab: B
48. Data Terbuka merupakan
a. sekumpulan Manasjemen yang dikelola oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang dapat di bagi pakai oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain
b. sekumpulan Audit yang dikelola oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang dapat di bagi pakai oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain
c. sekumpulan data yang dikelola oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang dapat di bagi pakai oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain
d. sekumpulan Arsitektur yang dikelola oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang dapat di bagi pakai oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain
Jawab: C
49. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah
a. serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan Layanan Tata Kelola dan informasi hukum Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel
b. serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan arsitektur dan informasi hukum Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel
c. serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel
d. serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan audit dan informasi hukum Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel
Jawab: C
50. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah
a. serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan Layanan dan fungsi sektoral Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
b. serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan tugas dan fungsi sektoral Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel
c. serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan infrastruktur dan fungsi sektoral Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
d. serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan proses bisnis dan fungsi sektoral Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Jawab: B
Komentar
Posting Komentar
Semoga bermanfaat dunia dan akhirat