Mempelajari SIMDA Keuangan BPKP dan SIPD Penatausahaan Kemendagri

 


Artikel ini kumpulan catatan pribadi untuk mempelajari alur proses aplikasi SIMDA Keuangan. Kondisi saat ini SIPD penatausahaan masih belum bisa digunakan 100%, sehingga perlu ada sistem lain sebagai backup yang dipakai secara paralel.

Secara umum proses penatausahaan yang ada di permendagri 77 tahun 2020 adalah seperti ini:


Permendagri 77 bisa diakses melalui link ini. Sedang untuk link presentasi sosialisasi Permendagri 77 klik di link ini.

Aplikasi yang dipelajari saat ini adalah SIMDA Keuangan versi 2.9.04 keatas. Untuk pembahasan pertama kita langsung mereview video berikut: 

CARA CEPAT ENTRY SPP-SPM-SP2D UP TAHUN ANGGARAN 2021 | SIMDA KEUANGAN BPKP

Keterangan:

  • Membuat SPP-UP
  • UP dibuat hanya sekali dalam setahun di awal tahun anggaran sebagai uang persediaan yang besarannya adalah kebijakan dari BUD
  • UP diberikan ke SKPD setelah SK bendahara dan PA diterbitkan, sebelum SPD dibuat oleh bagian anggaran


TUTORIAL PEMBUATAN SPP SPM GAJI DAN TUNJANGAN SIMDA KEUANGAN


Keterangan:
  • Mengisi data umum di "Data Entry" > "Anggaran" > "RENSTRA SKPD"
    • Pilih Unit SKPD dan masuk ke menu "Data Umum"
    • Isikan nama pimpinan, Nama Bank, No. Rekening dan NPWP
    • Selanjutnya masuk ke menu "Jabatan" tambah user
    • Buat user BENDAHARA PENGELUARAN
  • Masuk ke menu "Parameter" > "Penandatangan Dokumen" > Pilih Unit SKPD > Penandatangan
    • Klik tombol Tambah untuk menambahkan user penandatangan SPM
    • Masukan Nama, NIP dan Jabatan kemudian centang pada checkbox SPM
    • Klik Simpan
  • Membuat Tagihan, masuk ke menu "Data Entry" > "Tata Usaha" > "Data Tagihan" > Pilih Unit SKPD
    • Pilih TAGIHAN - NON KONTRAK > Klik Tambah
    • Masukan nomor tagihan dengan format seperti tahun sebelumnya atau seperti ini (001/TGHN/LS/G/1/2021)
    • Masukan tanggal tagihan, Jenis Tagihan (Belanja Operasional, Pembiayaan)
    • Contoh keterangan "Tagihan pembayaran gaji dan tunjangan bulan Februari tahun 2021"
    • Nilai tagihan diisi sesuai dengan data MCR yang diterima dari bagian pembendaharaan melalui bagian gaji biasanya
    • Selanjutnya klik Simpan
  • Masuk ke menu "Data Entry" > "SKPD" > "Bendahara" > "Pengeluaran" > "Pembuatan SPP"
    • Pilih Unit SKPD dan klik menu LS
    • Klik Tambah dan masukan nomor SPP. Format nomor sama dengan nomor tagihan cuma perlu diganti nomor urut dan tulisan TGHN menjadi SPP (001/SPP/LS/G/1/2021)
    • Masukan tanggal SPP, Uraian (Pembayaran gaji dan tunjangan bulan Februari 2021)
    • Masukan nomor tagihan dengan memilih tagihan yang sudah dibuat sebelumnya di tab Tagihan Tanpa Kontrak
    • Untuk pertama kali melakukan entri SPP maka perlu menginput nama penerima. Bisa mencopy data dari tahun sebelumnya
    • Masukan Nama, Alamat, Bank, Rekening, NPWP
    • Nama PPTK dan NIP PPTK tidak perlu diisi, selanjutnya klik Simpan
    • Masuk ke SPP Rincian (Ada lebih dari satu rekening) dan klik Tambah:
      • Pilih Rekening SPD dengan klik tombol refresh warna hijau
      • Masuk ke Belanja Langsung > Pilih Program > Kegiatan > SPD
      • Masukan nilai Usulan dan Simpan
    • Jika rincian SPP sudah diisi semua, kembali ke menu SPP dan cek hasil pembuatan SPP dengan klik tombol cetak
  • Verifikasi SPP masuk menu "Data Entry" > SKPD > "Tata Usaha" > "Verifikasi SPP"
    • Pilih sub unit yang bersangkutan > pilih LS > Klik pada data SPP yang sudah dibuat sebelumnya
    • Masuk ke SPP Rincinan dan bisa mulai verifikasi dengan klik ubah dan simpan rincian
    • Jika sudah selesai, kembali ke menu SPP kemudian pilih status, rubah menjadi Final dan klik tombol Proses
    • Selanjutnya bisa cek hasil verifikasi dengan klik tombol cetak
  • Pembuatan SPM (Surat Perintah Membayar) masuk menu "Data Entry" > SKPD > "Tata Usaha" > "Pembuatan SPM"
    • Pilih sub unit yang bersangkutan > Pilih menu SPM
    • Klik nomor SPP yang sudah dibuat sebelumnya > Akan masuk ke halaman SPM dan klik Tambah
    • Masukan Nomor SPM copy paster saja dari nomor SPP dengan merubah nomor dan tulisan SPP menjadi SPM (001/SPM/LS/G/1/2021)
    • Masukan tanggal SPM, untuk nama verifikator boleh tidak diisi.
    • Pilih nama penandatangan SPM yang sudah dibuat di awal tadi. Klik Simpan.
    • Masuk ke rincian SPM untuk melihat rinciannya yang sama dengan data SPP
    • Masuk lagi ke menu potongan SPM untuk input detail potongan (pajak, iuran wajib pegawai dll)
      • Klik Tambah > Pilih jenis potongan
      • Masukan nilai potongan. Kode biling boleh dikosongkan. Klik Simpan
    • Jika sudah melakukan input potongan cek SPM dengan masuk ke tab SPM > klik tombol Cetak. Pastikan nilai potongan sudah muncul di laporan dan total potongannya sudah sesuai.
    • Tutup laporan dan klik tombol Status > pilih status menjadi Final dan klik Proses.
    • Klik tombol cetak lagi untuk diprint dan ditandatangani oleh PA
  • Untuk Register bisa dicek di menu Laporan > "Tata Usaha" > "Register SPP - SP2D (UP, TU, LS)"
    • Pilih tanggal dan kode sub unit kemudian klik tombol Preview.
    • Akan muncul laporan yang berisi nomor SPP, total, nomor SPM, total, nomor SP2D, total
    • Nomor SP2D kosong yang mana nanti akan dibuat oleh tim pembendaharaan daerah
  • Proses GU, LS, UP koordinasi dengan mas Aris sekretariat:
    • GU:
      • 1. Buat Panjar & SPJ Panjar 50jt
      • 2. Input Bukti Panjar / Pengembalian Panjar
      • 3. Membuat Bukti Pengeluaran 40jt
      • 3. Membuat SPJ
      • 4. Membuat SPP dst.
    • LS:
      • 1. Buat Tagihan
      • 2. Membuat SPP dst.
    • UP:
      • 1. Membuat SPP dst.

Belajar Bareng Permendagri 77 tahun 2020:
  • Website dokumentasi permendagri 77 http://medina.co.id/belajar/permendagri77/
  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah [Book Reading Permendagri 77/2020 Part 1]


  • Struktur APBD [Book Reading Permendagri 77/2020 Part 2]


  • Penyusunan APBD [Book Reading Permendagri 77/2020 Part 3]


  • Penatausahaan Kas & Pendapatan [Book Reading Permendagri 77/2020 Part 4]


Membuat Posting Data Anggaran di SIMDA
  • Sebelum melakukan posting RKA, pastikan data RKA dan Anggaran Kas sudah diisi dan sesuai
  • Membuat nomor PERDA. Masuk ke menu Parameter > "Peraturan Daerah"
    • Klik tombol Tambah > Pilih dulu Kode Peraturan "Raperda APBD"
    • Masukan nomor urut, nomor peraturan, tanggal peraturan dan uraian
    • Klik Simpan
  • Memposting data anggaran. Masuk menu "Data Entry" > SKPKD > Anggaran > "Posting Data Anggaran"
    • Checklis pada "Rancangan APBD", masukan Nomor Perda dan tanggal perda. Klik Proses
    • Data RKA akan tersimpan di database ta_rask_arsip dengan kode_perubahan 3
    • Setelah melakukan posting RAPERDA pertama, maka admin bisa melakukan posting data per kegiatan, program, SKPD dll
  • Untuk memposting data RKA menjadi APBD prosesnya sama seperti saat posting Rancangan APBD. Hanya saja di halaman posting data checklis pada pilihan APBD tanpa perlu membuat nomor PERDA.

    Pertanyaan Terkait Aplikasi SIMDA

    • Pengajuan UP itu untuk apa?
      • UP diberikan ke SKPD setelah SK bendahara dan PA diterbitkan, sebelum SPD dibuat oleh anggaran
      • UP hanya diberikan sekali di awal tahun untuk uang persediaan oleh SKPD untuk melakukan kegiatan yang nanti akan di SPJ-kan melalui GU
    • Perbedaan LS dan UP/GU/TU ? kenapa di Laporan > SKPD > Bendahara > Pengeluaran > "Dokumen Kendali" >  REKAPITULASI PENGELUARAN PER RINCIAN OBYEK dipisah menjadi dua kolom?
      • UP diberikan ke SKPD sekali dalam satu tahun anggaran di awal tahun
      • GU adalah SPJ ganti uang dari UP yang dibuat minimal satu kali dalam setahun
      • TU tambahan uang persediaan yang di DISKOMINFO Magetan tidak pernah diajukan
      • LS adalah proses pencairan anggaran yang dibiayai oleh kas daerah melalui BUD
    • Cara pembuatan SPD itu seperti apa di simda?
      • SPD dibuat otomatis oleh sistem sesuai periode yang ditetapkan oleh BUD. SPD adalah total anggaran kas sesuai periode.
      • Proses membuat SPD infonya dari bidang anggaran
    • Cara pembuatan SP2D seperti apa di simda?
      • Diterbitkan oleh bidang perbendaharaan BPPKAD
    • LRA bulanan itu formatnya seperti apa di simda?
      • Di magetan LRA hanya ditampilkan di akhir tahun untuk keperluan RKUD
        • - Laporan > SKPD > Pembukuan Akrual > Laporan Realisasi Anggaran > Pilih unit > LRA (SAP)
        • - Kalau yang rinci pilih LRA Per Periode
      • Untuk melihat realisasi bulanan bisa melihat dari kartu kendali fungsional. Yaitu data anggaran yang sudah disahkan.
        • Laporan > SKPD > Bendahara > Pengeluaran > Bendahara Pengeluaran > SPJ Pengeluaran Per Kegiatan (SPJ Fungsional)
      • Atau juga bisa melihat dari menu Laporan > SKPD > Tata Usaha > Pengawasan Anggaran Definitif Per Kegiatan
        • Untuk melihat data anggaran yang sudah di SP2D kan
    • User role atau level user pembuatan SPD > SPP > SPM > SP2D itu seperti apa?
      • SPD sudah otomatis tergenerate dari akumulasi Anggaran KAS dan dibuat oleh bidang Anggaran
      • SPP dan SPM dibuat oleh bendahara SKPD yang diverifikasi oleh pejabat dengan SK PPK Penatausahaan SKPD atau biasanya sekretaris OPD
      • SP2D diterbitkan oleh bidang perbendaharaan
    • Untuk melihat transaksi BKU (Buku Kas Umum) Bendahara Pengeluaran
      • Laporan > SKPD > Bendahara > Pengeluaran > "Bendahara Pengeluaran" > "Buku Kas Pengeluaran"
      • Dalam laporan ini bisa dilihat transaksi UP/GU/TU/LS dan rinciannya
    • Apa lagi yang perlu dipelajari?
      • Alur proses SPJ, karena SPJ adalah lampiran yang disertakan untuk pengajuan GU
      • Untuk melihat laporan mutasi saldo bank OPD bisa dicek di laporan SIMDA
      • Cara input mutasi rekening bank OPD
      • Pembuatan SPJ harus mengisi rekening kas bendahara di mutasi rekening bank OPD

    Belajar Penatausahaan SIPD Kemendagri

    • Buku manual book bisa dilihat di sini. (725 halaman)
    •  PENGATURAN AWAL (hal. 2)
      • User BUD membuat pengaturan kebijakan periode SPD (Per semester, triwulan dan bulanan) (hal. 4-6)
      • User BUD melakukan pengaturan penandatanganan SPD (BUD, Kuasa BUD dan Distribusi Tanda Tangan) (hal. 7-13)
        • Distribusi Tanda Tangan, input besaran Nilai Rentang, sehingga rentang nilai dari 0 sampai dengan besaran yang diinput akan ditandatangani oleh Kuasa BUD
      • User BUD melakukan Input Besaran UP SK KDH (Uang Persediaan Surat Keputusan Kepala Daerah) (hal. 14-18)
        • Nilai default besaran UP adalah 1/12 pagu anggaran dan bisa diedit sesuai kebutuhan
      • User BUD membuat jadwal penatausahaan (hal. 19-26)
        • Jadwal penatausahaan bisa diedit keterangannya dan bisa dikunci
        • Penguncian jadwal penatausahaan adalah berfungsi untuk menutup jadwal
    • PENGISIAN DPA, RAK DAN PELIMPAHAN KEGIATAN (hal. 27)
      • Akun Kasubag Program mengisi RAK (hal. 28-56)
        • Bisa mengisi sendiri atau didelegasikan ke user level Operator OPD
        • Untuk mencetak dokumen RAK, pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Rencana Anggaran Kas" > "Dokumen Rencana Anggaran Kas" > "RAK Belanja" > sub kegiatan yang Nilai Rinciannya sudah sama dengan Nilai RAK, kemudiak klik logo Printer pada bagian kanan
      • Akun Pengguna Anggaran OPD melakukan validasi DPA (hal. 57-63)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Validasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran" > (Pendapatan/DPA, Rincian Belanja/DPA, Pembiayaan)
        • Validasi DPA hanya bisa dilakukan sekali oleh akun PA
      • User BUD melakukan validasi DPA (hal. 64-71)
        • Proses validasi DPA oleh akun BUD sama persis dengan yang dilakukan oleh akun PA
      • Akun Kasubag Program melakukan cetak DPA (hal. 72-97)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Dokumen Pelaksanaan Anggaran" >  ("DPA SKPD", "DPA Pendapatan", "DPA Belanja", "DPA Rincian Belanja", "DPA Pembiayaan")
      • Akun PA melakukan pelimpahan sub kegiatan (hal.98-108)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pelimpahan Kegiatan/Paket" > "Pilih salah satu kegiatan" > "Pilih target pendistribusian"
        • Setelah memilih target pendistribusian, klik Kode dan Nama Kegiatan yang akan dilimpahkan. Kemudian klik tombol Buat Pelimpahan.
        • Pilih Kuasa Pengguna Anggaran atau PPTK, kemudian klik Distribusikan
      • Akun PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) membuat data kontrak (hal. 109-111)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Data Kontrak (SPK)" > Pilih Tab "Data Paket" > Pilih "Kode rekening paket" > Pilih "Buat kontrak"
    • PEMBUATAN SPD (hal. 112)
      • Akun KUASA BUD membuat SPD (hal. 113-126)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPD" > "Pilih SKPD sesuai yang ingin dibuatkan SPD-nya" > Pilih tab "Pembuatan SPD" > "Pilih Kegiatan" > "Pilih Sub Kegiatan"
          • Isi form SPD dan periode SPD
        • Klik tab SPD yang sudah dikeluarkan untuk melihat dan mencetak SPD yang sudah disimpan, lalu pilih SKPD sesuai yang tadi dibuat SPD-nya
      • Akun BUD menyetujui SPD (hal. 127-132)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Otorisasi SPD" > Akan muncul list SPD yang belum terotorisasi. Kemudian pilih otorisasi pada SPD yang akan di otorisasi > klik tombol Otorisasi
        • Mengisi Form otorisasi kemudian klik simpan
        • Cetak SPD Terotorisasi. Pilih tombol aksi pada SPD yang akan di Cetak
    • PROSES PENATAUSAHAAN GAJI (LANGSUNG) (hal. 133)
      • Akun Bendahara Pengeluaran OPD pembayaran gaji dan tunjangan (hal. 134-144)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembayaran Gaji dan Tunjangan" > Pilih Bulan dan Tahun untuk Pembayaran gaji, akan muncul nama pegawai dan data kelengkapannya
        • Untuk memasukan nama pegawai bisa dengan upload data excel. Format excel bisa diunduh dengan klik tombol "Template". Masukkan data sesuai format kolom.
        • Untuk mengupload data pegawai excel klik tombol Unggah. Data pegawai bisa diedit dan dihapus jika diperlukan
        • Jika Data sudah sesuai, silahkan unduh Format Excel atau PDF untuk mendapatkan Format Pembayaran Gaji
      • Akun Bendahara Pengeluaran OPD Membuat SPP-LS Gaji (hal. 145-153)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPP" > Pilih Tab "Langsung" kemudian pilih "+Buat SPP LS"
        • Isi form SPP LS (no. SPP, tgl, checklis SPP LS Gaji, masukan nilai per kode rekening dan isi keterangan) > klik Simpan
        • SPP Gaji sudah tersimpan, untuk mencetak bisa klik Tombol cetak berwarna biru
      • Akun PPK SKPD (Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah) Memverifikasi SPP (hal. 154-162)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SPP" > Pilih tab "SPP Belum Terverifikasi" > "Verifikasi Sekarang"
        • Di form Verifikasi SPP Pilih Kelengkapan Dokumen, dokumen bisa di cek satu persatu dengan memilih menu Lihat File
        • Pilih Ya atau Tidak > Isi tanggal disetujui/ditolak > Klik tombol verifikasi
        • Mencetak SPP dengan masuk ke Tab "SPP Terverifikasi" > Klik tombol print
      • Akun PPK SKPD membuat SPM Gaji (hal. 163-169)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPM" > Pilih "Tab Pembuatan SPM LS" > Klik "Buat SPM LS"
        • Isi Tanggal pada Form SPM, kemudian klik Simpan
        • SPM yang selesai dibuat, akan muncul di Tab "SPM yang telah dibuat" untuk cetak dokumen SPM bisa pilih tombol print berwarna biru
      • Akun Kuasa BUD Memverifikasi SPM LS Gaji (hal. 170-176)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SPM" > Pilih "Tab SPM Belum Terverifikasi" > Pilih "Verifikasi Sekarang"
        • Mengisi form Verifikasi SPM > Mengecek kelengkapan dokumen, Jika ingin mengecek dokumen bisa pilih lihat file > pilih tombol persetujuan (Ya/Tidak) > Mengisi tanggal disetujui/ditolak SPM > Klik tombol Verifikasi
        • SPM Terverifikasi bisa dilihat dengan masuk ke tab SPM Terverifikasi
      • Akun Kuasa BUD membuat SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) LS Gaji (hal. 177-184)
        • Pilih menu “Penatausahaan Pengeluaran” > "Pembuatan SP2D" > Pilih "Tab Cari SPM" > Pilih "tombol buat SP2D"
        • Isi form SP2D dan klik Simpan
        • Pilih tab "SP2D yang sudah terbit", kemudian klik tombol cetak
      • Akun Kuasa BUD memverifikasi SP2D (hal. 185-189)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SP2D" > Pilih "Tab SP2D Belum Diverifikasi" > Klik tombol Verifikasi
        • Bila SP2D disetujui maka klik YA, namun jika ditolak klik BATALKAN. Masukkan tanggal kemudian klik Verifikasi
        • Pilih Tab SP2D Diverifikasi, maka akan muncul SP2D yang telah diverifikasi
      • Akun Bendahara Pengeluaran SKPD melakukan pembukuan SP2D LS Gaji (hal. 190-195)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembukuan SP2D" > Pilih tab "buku kas umum skpd" > "pembuatan BKU SKPD" > Klik tombol "Buat BKU"
        • Mengisi Form Pembuatan Buku Kas Umum > Klik tombol kirim
        • Cetak BKU dengan memilih tombol "Cetak BKU"
      • Akun Bendahara Pengeluaran SKPD melakukan pelimpahan LS Gaji (hal. 196-201)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pelimpahan" > Pilih Tab "Tanpa Pelimpahan SP2D" > Pilih tombol "Buat Tanpa Pemindahbukuan"
        • Mengisi Form Tanpa Pelimpahan > Klik Simpan
        • Untuk mencetak pilih tab "Sudah Pelimpahan SP2D" > Pilih tombol print
      • Akun Bendahara Pengeluaran SKPD membuat TBP (Tanda Bukti Penerimaan dan/atau Pembayaran) & STS (Surat Tanda Setoran) LS Gaji (hal. 202-208)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan TBP & STS" > Pilih Tab "Pembuatan TBP & STS" > Pilih tombol "Buat TBP & STS"
        • Mengisi Form serta upload bukti pembayaran > Klik Transfer
        • Pilih tombol pengeluaran atau penerimaan untuk mencetak dokumen
      • Akun Bendahara Pengeluaran SKPD membuat LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) LS Gaji (hal. 209-214)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan LPJ" > Pilih tab "Pembuatan LPJ" > "Buat LPJ"
        • Mengisi Form dengan mengisi tanggal dan upload bukti pembayaran jika ada, kemudian klik simpan
        • Pilih tombol cetak untuk mencetak dokumen LPJ
      • Akun PPK SKPD memverifikasi LPJ LS Gaji (hal. 215-220)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi LPJ" > Pilih tab "Verifikasi LPJ" > Verifikasi
        • Mengisi Form dengan mengisi tanggal dan upload bukti pembayaran jika ada, kemudian pilih simpan
        • Pilih tab "LPJ Sudah Terverifikasi" untuk melihat LPJ yang telah terverifikasi
      • Akun PA SKPD mengesahkan LPJ LS Gaji (hal. 221-227)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pengesahan LPJ" > Pilih tab "LPJ belum disahkan" > Klik tombol "Pengesahan LPJ"
        • Mengisi Form Pengesahan LPJ, kemudian pilih simpan
        • Pilih tab "LPJ yang sudah disahkan" > Klik tombol "administratif/Fungsional"
      • Akun BP (Bendahara Pengeluaran) SKPD membuat SPJ (Surat Pertanggungjawaban) LS Gaji (hal. 228-232)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPJ" > Klik tombol "Buat SPJ"
        • Mengisi form pembuatan SPJ dengan memilih tanggal SPJ dan bulan, kemudian pilih kirim
        • SPJ yang telah berhasil dibuat, akan muncul pada kolom Data SPJ. Klik tombol cetak biru untuk mencetak SPJ yang telah dibuat
      • Akun PPK SKPD memverifikasi SPJ LS Gaji (hal. 233-237)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SPJ" > Pilih Tab "Verifikasi SPJ" > Klik tombol "Verifikasi SPJ"
        • Mengisi form Verifikasi SPJ dengan mengisi tanggal Verifikasi SPJ, kemudian pilih simpan
        • Pilih Tab "Data SPJ sudah terverifikasi" > Klik tombol biru sebelah kanan untuk mencetak dokumen SPJ
      • Akun PA SKPD mengesahkan SPJ LS Gaji (hal. 238-242)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pengesahan SPJ" > Pilih Tab "Data SPJ Belum Disahkan" > pilih tombol "Verifikasi SPJ"
        • Mengisi form pengesahan SPJ dengan mengisi tanggal Pengesahan SPJ, kemudian pilih simpan
        • Pilih Tab "Data SPJ sudah disahkan", pilih tombol print untuk mencetak dokumen SPJ yang telah disahkan
    • SIKLUS UP (UANG PERSEDIAAN) KUNCI REKENING (hal. 243)
      • Akun Bendahara Pengeluaran SKPD membuat SPP UP kunci rekening (hal. 244-249)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPP" > Pilih Tab "Uang Persediaan" > "+Buat SPP UP"
        • Isi Form SPP UP
          • Ceklis Kunci Rekening untuk UP kunci rekening
          • Ceklis pilih semua untuk memilih semua kode rekening pada kegiatan dan sub kegiatan/ unceklis untuk memilih kode rekening kegiatan dan sub kegiatan secara manual
        • SPP yang sudah disimpan akan muncul di sub tab "SPP UP yang sudah dikeluarkan"
      • Akun PPK SKPD memverifikasi SPP UP Kunci rekening (hal. 250-254)
        • Pilih menu “Penatausahaan Pengeluaran” kemudian Pilih "Verifikasi SPP" > Pilih tab "SPP Belum Terverifikasi" > Pilih "SPP yang akan diverifikasi" > klik "Verifikasi Sekarang"
        • Isi Form Verifikasi SPP, kemudian klik tombol Verifikasi
        • SPP yang sudah terverifikasi akan masuk ke tab "SPP Terverifikasi"
      • Akun PPK SKPD membuat SPM UP kunci rekening (hal. 255-259)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPM" > Pilih tab "Pembuatan SPM UP" > pilih sub tab "Kunci Rekening" > pilih SPP UP yang akan dibuatkan SPM nya > klik tombol "Buat SPM UP"
        • Isi Form Data SPM, kemudian klik tombol Kirim
        • SPM yang sudah dibuat akan masuk ke tab "SPM yang telah dibuat"
      • Akun KUASA BUD memverifikasi SPM UP kunci rekening (hal. 260-264)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SPM" > Pilih tab "SPM Belum Terverifikasi" > pilih SPM yang akan diverifikasi > Klik "Verifikasi Sekarang"
        • Isi Form Verifikasi SPM, kemudian klik tombol Verifikasi
        • SPM yang sudah terverifikasi akan masuk ke tab "SPM Terverifikasi"
      • Akun KUASA BUD membuat SP2D UP kunci rekening (hal. 265-269)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SP2D" > Pilih tab "Cari SPM" > pilih sub tab "Kunci Rekening" > Pilih SPM UP yang akan dibuatkan SP2D nya > klik tombol "Buat SP2D"
        • Isi Form Surat Perintah Pencairan Dana, kemudian klik tombol Kirim
        • SP2D yang sudah dibuat akan masuk ke tab "SP2D yang sudah terbit"
      • Akun KUASA BUD memverifikasi SP2d UP kunci rekening (hal. 270-275)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SP2D" > Pilih tab "SP2D Belum Terverifikasi" > Pilih SP2D yang akan diverifikasi > klik "Verifikasi"
        • Isi Form Verifikasi SP2D > Klik tombol Verifikasi
        • SP2D yang sudah terverifikasi akan masuk ke tab "SP2D Diverifikasi"
      • Akun BP SKPD pelimpahan UP Kunci rekening (hal. 276-280)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SP2D" > Pilih tab "Pelimpahan SP2D UP" > pilih sub tab "Pendistribusian Sub Kegiatan" > Pilih SP2D UP yang akan dilimpahkan > Klik tombol "Buat Pendistribusian"
        • Isi Form Pendistribusian Pelimpahan SP2D, kemudian klik tombol Simpan
        • SP2D yang sudah dilimpahkan akan masuk ke tab "Sudah Pelimpahan SP2D"
      • Akun Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) SKPD membuat TBP (Tanda Bukti Pengeluaran) (hal. 281-288)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan TBP & STS" > Pilih tab "Pelimpahan TBP & STS" > pilih sub tab "Kunci Rekening" > Klik tombol "Buat TBP & STS"
        • Isi form data Tanda Bukti Pembayaran
          1. Isi Nilai Pembelanjaan pada setiap Rekening
          2. Upload file bukti pembayaran sesuai dengan jumlah transaksi pembayaran
          3. Kemudian isi nilai transaksi dengan total nilai sesuai dgn Nilai Pengajuan
          4. Isi Data Tujuan Pembayaran, kemudian klik Transfer
        • TBP yang sudah dibuat akan masuk ke tab "TBP yang sudah dikeluarkan" > sub tab "Kunci Rekening"
      • Akun Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) SKPD membuat LPJ (hal. 289-294)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan LPJ" > Pilih tab "Pembuatan LPJ" >  pilih TBP yang akan dibuatkan LPJ > Klik tombol "Buat LPJ"
        • Isi Form Laporan Pertanggungjawaban
        • LPJ yang sudah dibuat akan masuk ke tab "LPJ yang sudah dibuat"
      • Akun PPK SKPD memverifikasi LPJ (hal. 295-299)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi LPJ" > Pilih tab "verifikasi LPJ" > pilih LPJ yang akan diverifikasi > Klik tombol "Verifikasi"
        • Isi Form Verifikasi LPJ
        • LPJ yang sudah diverifikasi akan masuk ke tab "LPJ sudah terverifikasi"
      • Akun PA SKPD mengesahkan LPJ (hal. 300-306)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pengesahan LPJ" > Pilih tab "LPJ belum disahkan" > Pilih LPJ yang akan disahkan > Klik tombol "Pengesahan LPJ"
        • Isi Form Pengesahan LPJ, kemudian klik Simpan
        • LPJ yang sudah disahkan akan masuk ke tab "LPJ yang sudah disahkan"
      • Akun Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) SKPD membuat SPJ (hal. 307-313)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPJ" > Tab "Data SPJ" > Klik tombol "Buat SPJ"
        • Isi form Pembuatan SPJ
          • Input Tanggal dan Pilih bulan
          • Akan muncul daftar SP2D yang sudah dibuat TBPnya > klik "+ Kirim"
        • Pada tab "Data SPJ" akan muncul SPJ yang berhasil disimpan, klik logo printer untuk mencetak SPJ
      • Akun PPK SKPD memverifikasi SPJ UP kunci rekening (hal 314-318)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SPJ" > "+ Verifikasi SPJ" untuk memverifikasi SPJ dari transaksi pada bulan tertentu
        • Form Verifikasi SPJ > input tanggal, lalu pilih "+ Simpan"
        • Pada tab "Data SPJ Sudah Terverifikasi" akan muncul SPJ yang berhasil diverifikasi
      • Akun Pengguna Anggaran SKPD mengesahkan SPJ UP kunci rekening (hal. 319-323)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pengesahan SPJ" > Pilih "+ Pengesahan SPJ" untuk mengesahkan SPJ yang telah diverifikasi
        • Form Pengesahan SPJ > input tanggal, lalu pilih "+ Simpan"
        • Pada tab "Data SPJ Sudah Disahkan" akan muncul SPJ yang berhasil disahkan, klik logo printer untuk mencetak SPJ
    • SIKLUS UP (UANG PERSEDIAAN) TIDAK KUNCI REKENING (hal. 324)
      • Akun Bendahara Pengeluaran SKPD membuat SPP UP tidak kunci rekening (hal. 325-330)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPP" > Pilih Tab "Uang Persediaan" > pilih "+Buat SPP UP"
        • Isi Form SPP UP
          • Unchecklist Kunci Rekening untuk UP gelondongan/tidak kunci rekening
          • Isi nilai SPP tidak melebihi nilai SPD 
          • Kemudian klik Kirim
        • SPP yang sudah disimpan akan muncul di sub tab "SPP UP yang sudah dikeluarkan"
      • Akun PPK SKPD verifikasi SPP UP tidak kunci rekening (hal. 331-335)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SPP" > Pilih tab “SPP Belum Terverifikasi" > Pilih SPP yang akan diverifikasi > Klik "Verifikasi Sekarang"
        • Isi Form Verifikasi SPP, kemudian klik tombol Verifikasi
        • SPP yang sudah terverifikasi akan masuk ke tab "SPP Terverifikasi"
      • Akun PPK SKPD membuat SPM UP tidak kunci rekening (hl. 336-340)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPM" > Pilih tab "Pembuatan SPM UP" > Pilih sub tab "Tidak Kunci Rekening" > Pilih SPP UP yang akan dibuatkan SPM nya > klik tombol "Buat SPM UP"
        • Isi Form Data SPM, kemudian klik tombol Kirim
        • SPM yang sudah dibuat akan masuk ke tab "SPM yang telah dibuat"
      • Akun KUASA BUD memverifikasi SPM UP tidak kunci rekening (hal. 341-345)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SPM" > Pilih tab "SPM Belum Terverifikasi" > Pilih SPM yang akan diverifikasi > Klik "Verifikasi Sekarang"
        • Isi Form Verifikasi SPM, kemudian klik tombol Verifikasi
        • SPM yang sudah terverifikasi akan masuk ke tab "SPM Terverifikasi"
      • Akun KUASA BUD membuat SP2D UP tidak kunci rekening (hal. 346-350)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SP2D" > Pilih tab "Cari SPM" > Pilih sub tab "Tidak Kunci Rekening" > Pilih SPM UP yang akan dibuatkan SP2D nya > klik tombol "Buat SP2D"
        • Isi Form Surat Perintah Pencairan Dana, kemudian klik tombol Kirim
        • SP2D yang sudah dibuat akan masuk ke tab "SP2D yang sudah terbit"
      • Akun KUASA BUD memverifikasi SP2D UP tidak kunci rekening (hal. 351-355)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SP2D" > Pilih tab "SP2D Belum Terverifikasi" > Pilih SP2D yang akan diverifikasi > Klik "Verifikasi"
        • Isi Form Verifikasi SP2D, kemudian klik tombol Verifikasi
        • SP2D yang sudah terverifikasi akan masuk ke tab "SP2D Terverifikasi"
      • Akun BP SKPD Pelimpahan (hal. 356-360)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SP2D" > Pilih tab "Pelimpahan SP2D UP" > Pilih sub tab "Pendistribusian UP Non Rekening" > Pilih SP2D UP yang akan dilimpahkan > klik tombol "Buat Pendistribusian"
        • Isi Form Pendistribusian Pelimpahan SP2D, kemudian klik tombol Simpan
        • SP2D yang sudah dilimpahkan akan masuk ke tab "Sudah Pelimpahan SP2D"
      • Akun Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) SKPD membuat TBP (hal. 361-369)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan TBP & STS" > Pilih tab "Pelimpahan TBP & STS" > Pilih sub tab "Non Rekening" > Klik tombol "Buat TBP & STS"
        • Isi Form Data Tanda Bukti Pembayaran
          1. Pilih Kegiatan dan Sub Kegiatan
          2. Isi nominal pengajuan pada rekening yang akan dilakukan transaksi/dibelanjakan
          3. Upload file bukti pembayaran sesuai dengan jumlah transaksi pembayaran
          4. Kemudian isi nilai transaksi dengan total nilai sesuai dgn Nilai Pengajuan
          5. Isi Data Tujuan Pembayaran, kemudian klik Transfer
        • TBP yang sudah dibuat akan masuk ke tab "TBP yang sudah dikeluarkan"
      • Akun Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) SKPD membuat LPJ (hal. 370-375)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan LPJ" > Pilih tab "Pembuatan LPJ" > Pilih TBP yang akan dibuatkan LPJ > Klik tombol "Buat LPJ"
        • Isi Form Laporan Pertanggungjawaban
        • LPJ yang sudah dibuat akan masuk ke tab "LPJ yang sudah dibuat"
      • Akun PPK SKPD verifikasi LPJ (hal. 376-380)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi LPJ" > Pilih tab "verifikasi LPJ" > Pilih LPJ yang akan diverifikasi > Klik tombol "Verifikasi"
        • Isi Form Verifikasi LPJ
        • LPJ yang sudah diverifikasi akan masuk ke tab "LPJ sudah terverifikasi"
      • Akun PA SKPD mengesahkan LPJ (hal. 381-387)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pengesahan LPJ" > Pilih tab "LPJ belum disahkan" > Pilih LPJ yang akan disahkan > Klik tombol "Pengesahan LPJ"
        • Isi Form Pengesahan LPJ, kemudian klik Simpan
        • LPJ yang sudah disahkan akan masuk ke tab "LPJ yang sudah disahkan"
      • Akun Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) SKPD membuat SPJ (hal. 388-394)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPJ" > Pada tab "Data SPJ" > Klik tombol "Buat SPJ"
        • Isi Form Pembuatan SPJ
          • Input Tanggal dan Pilih bulan
          • Akan muncul daftar SP2D yang sudah dibuat TBPnya, lalu klik "+ Kirim"
        • Pada tab "Data SPJ" akan muncul SPJ yang berhasil disimpan, klik logo printer untuk mencetak SPJ
      • Akun PPK SKPD memverifikasi SPJ UP tidak kunci rekening (hal. 395-399)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SPJ" > "+ Verifikasi SPJ" untuk memverifikasi SPJ dari transaksi pada bulan tertentu
        • Isi form Verifikasi SPJ > input tanggal, lalu pilih "+ Simpan"
        • Pada tab "Data SPJ Sudah Terverifikasi" akan muncul SPJ yang berhasil diverifikasi
      • Akun Pengguna Anggaran SKPD mengesahkan SPJ UP tidak kunci rekening (hal. 400-404)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pengesahan SPJ" > "+ Pengesahan SPJ" untuk mengesahkan SPJ yang telah diverifikasi
        • Form Pengesahan SPJ > input tanggal, lalu pilih "+ Simpan"
        • Pada tab "Data SPJ Sudah Disahkan" akan muncul SPJ yang berhasil disahkan, klik logo printer untuk mencetak SPJ
    • SIKLUS GU (GANTI UANG) (hal. 405)
      • Akun Bendahara Pengeluaran SKPD membuat SPP GU (hal. 406-412)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPP" > Pilih Tab "Ganti Uang" > Pilih tab "Pilih LPJ" > pilih LPJ yang ingin di GU kan > Klik "+Buat SPP GU"
        • Isi Form pembuatan SPP GU, memunculkan kode rekening yang sudah di LPJkan
        • Input tanggal, keterangan, dan pilih "Simpan"
        • Ketika sudah berhasil disimpan, lihat tab "SPP GU yang Sudah Dikeluarkan". Klik tombol printer untuk mencetak laporan
      • Akun PPK SKPD memverifikasi SPP GU (hal. 413-418)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SPP" > Pilih Tab "SPP Belum Diverifikasi" > Pilih SPP yang ingin diverifikasi dengan klik "Verifikasi Sekarang" > Pilih LPJ yang ingin di GU kan > pilih "+Buat SPP GU"
        • Isi Form verifikasi SPP GU, beri checklist pada kelengkapan dokumen
          • Pilih Ya/Tidak, input Tanggal Verifikasi (untuk opsi Ya) lalu klik "+ Verifikasi"
        • Pilih tab "SPP Diverifikasi" untuk melihat SPP yang berhasil diverifikasi
      • Akun PPK SKPD membuat SPM GU (hal. 419-427)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPM" > Pilih Tab "Pembuatan SPM GU" > Pilih SPP yang ingin dibuat SPMnya > klik "Buat SPM GU"
        • Isi Form Pembuatan SPM GU
          • Input tanggal
          • Klik "Detailkan" untuk menginput Pajak dan Potongan pada masing-masing kode rekening (bila ada); Input jenis dan persentase pada kolom yang disediakan
          • Setelah selesai menginput Potongan dan Pajak, Klik "Simpan"
        • Pilih tab "SPM yang telah dibuat" untuk melihat SPM yang berhasil disimpan. Klik logo printer untuk mencetak dokumennya
      • Akun Kuasa Bendahara Umum Daerah memverifikasi SPM GU (hal. 428-433)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SPM" > Pilih Tab "SPM Belum Diverifikasi" > Pilih SPM yang ingin diverifikasi > Klik "Verifikasi Sekarang"
        • Isi Form Verifikasi SPM GU, beri checklist pada kelengkapan dokumen
        • Pilih Ya/Tidak, input Tanggal Verifikasi (untuk opsi Ya) lalu klik "+ Verifikasi"
        • Pilih tab "SPM Diverifikasi" untuk melihat SPM yang berhasil diverifikasi
      • Akun Kuasa Bendahara Umum Daerah membuat SP2D GU (hal. 434-440)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SP2D" > Pilih Tab "Cari SPM" > pilih tab "Kunci Rekening" > Pilih SPM yang ingin dibuat SP2Dnya > Klik "+ Buat SP2D"
        • Isi Form Pembuatan SP2D GU > Input Tanggal, Keperluan, lalu pilih Simpan
        • Pilih tab "SP2D yang sudah terbit" untuk melihat SP2D yang berhasil tersimpan. Klik logo printer untuk mencetak dokumen
      • Akun Kuasa Bendahara Umum Daerah memverifikasi SP2D GU (hal. 441-446)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SP2D" > Pilih Tab "SP2D Belum Diverifikasi" > pilih SP2D > klik "+ Verifikasi"
        • Isi Form Verifikasi SP2D GU > Pilih Ya/Batal, input Tanggal Verifikasi (untuk opsi Ya) lalu klik "+ Verifikasi"
        • Pilih tab "SP2D Diverifikasi" untuk melihat SP2D yang berhasil diverifikasi
      • Akun Bendahara Pengeluaran SKPD Melimpahkan SP2D GU (hal. 447-452)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pelimpahan" > Pilih Tab "Tanpa Pelimpahan SP2D" > Pilih tab SP2D GU > klik "+ Buat Tanpa Pelimpahan"
        • Isi Form Tanpa Pelimpahan SP2D GU > Input Nomor Pelimpahan, input Tanggal lalu klik "+ Simpan"
        • Pilih tab "Sudah Pelimpahan SP2D" > tab "Kunci Rekening" untuk melihat Tanpa Pelimpahan yang berhasil tersimpan
      • Akun Bendahara Pengeluaran SKPD membuat TBP dan STS SP2D GU (hal. 453-468)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan TBP & STS" > Pilih sub tab "Kunci Rekening" > Pomor pergeseran (pelimpahan) yang akan dibuat TBPnya > Klik "+ Buat TBP & STS"
        • Isi Form Pembuatan TBP dan STS
          • Input Tanggal dan "Nilai Pembelanjaan" (tidak boleh melebihi nilai Pelimpahan yang tersedia)
          • Aktifkan tombol "Setorkan kembali sisanya" untuk menyetorkan sisa uang kepada BP sebagai saldo UP. Apabila masih ingin membelanjakannya kemudian, nonaktifkan tombol tersebut
          • Unggah "Bukti Pembayaran" dalam bentuk PDF maksimal 2MB
          • Masukkan nilai transaksi sesuai dengan nilai pembelanjaan. Nilai Transaksi akan mempengaruhi jumlah pembebanan materai yang dibutuhkan (>= 5 juta = Materai 10ribu)
          • Input "Data Tujuan Pembayaran" dengan memilih Rekanan/Penerima/Pihak ketiga, input No. Kontrak/No. PO dan Tujuan Pembayaran lalu klik "Transfer"
        • Pilih tab "TBP yang Sudah Dikeluarkan", pilih tab "Kunci Rekening" untuk melihat TBP yang berhasil tersimpan. Klik logo printer untuk melihat dokumen
        • Pilih Tab "Buku Kas Umum" dan sub tab "Buat". Lalu pilih SP2D yang ingin dibuat BKUnya dengan klik "+ Buat BKU"
        • Isi Form Buku Kas Umum
          • Input Tanggal Pembuatan BKU, isi Saldo Tunai, Saldo Bank, dan Surat Berharga yang ada di BP/BPP yang bersangkutan, lalu pilih "Simpan"
        • Pilih sub tab "Hasil", klik "Cetak BKU" untuk melihat BKU yang berhasil tersimpan
      • Akun Bendahara Pengeluaran SKPD membuat LPJ transaksi GU (hal. 469-475)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan LPJ" > Pilih tab "Pembuatan LPJ" > Pilih TBP yang ingin dibuat LPJnya > Klik "+ Buat LPJ"
        • Isi Form Laporan Pertanggungjawaban
          • Input Tanggal dan Upload Bukti Pembayaran lainnya bila ada (dalam bentuk PDF maksimal 2MB), lali klik "+ Simpan"
        • Pilih tab "LPJ yang Sudah Dibuat", klik logo printer untuk melihat dokumen LPJ
      • Akun PPK SKPD memverifikasi LPJ GU (hal. 476-481)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi LPJ" > Pilih tab "Verifikasi LPJ" > pilih LPJ yang ingin diverifikasi > klik "+ Verifikasi"
        • Isi Form Verifikasi LPJ > Input Tanggal lalu klik "+ Simpan"
        • Pilih tab "LPJ Sudah Diverifikasi" untuk melihat LPJ yang berhasil diverifikasi
      • Akun Pengguna Anggaran SKPD mengesahkan LPJ GU (hal. 482-489)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pengesahan LPJ" > Pilih tab "LPJ Belum Disahkan" > pilih LPJ yang ingin disahkan > klik "+ Pengesahan LPJ"
        • Isi Form Pengesahan LPJ > Input Tanggal, lalu pilih "+ Simpan"
        • Pilih tab "LPJ yang sudah disahkan" untuk melihat LPJ yang sudah disahkan. Klik logo printer untuk mencetak dokumen LPJ Administratif maupun Fungsional
      • Akun Bendahara Pengeluaran SKPD membuat SPJ GU (hal. 490-496)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPJ" > Pilih "+ Buat SPJ" untuk membuat SPJ dari transaksi GU pada bulan tertentu
        • Isi Form Pembuatan SPJ > Input Tanggal dan Pilih bulan > Akan muncul daftar SP2D yang sudah dibuat TBPnya, lalu klik "+ Kirim"
        • Pada tab "Data SPJ" akan muncul SPJ yang berhasil disimpan, klik logo printer untuk mencetak SPJ
      • Akun PPK SKPD memverifikasi SPJ GU (hal. 497-501)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SPJ" > Pilih "+ Verifikasi SPJ" untuk memverifikasi SPJ dari transaksi pada bulan tertentu
        • Form Verifikasi SPJ > input tanggal, lalu pilih "+ Simpan"
        • Pada tab "Data SPJ Sudah Terverifikasi" akan muncul SPJ yang berhasil diverifikasi
      • Akun Pengguna Anggaran SKPD mengesahkan SPJ GU (hal. 502-506)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pengesahan SPJ" > Pilih "+ Pengesahan SPJ" untuk mengesahkan SPJ yang telah diverifikasi
        • Isi Form Pengesahan SPJ > input tanggal, lalu pilih "+ Simpan"
        • Pada tab "Data SPJ Sudah Disahkan" akan muncul SPJ yang berhasil disahkan, klik logo printer untuk mencetak SPJ
    •  SIKLUS TU (TAMBAH UANG) (hal. 507)
      • Akun PPTK SKPD membuat pengajuan TU (hal. 508-515)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > Pilih "Pengajuan TU" > Klik "Pengajuan" > Pilih tab "Pengajuan TU" > klik "Buat Pengajuan TU"
        • Isi Form Pengajuan TU
          • Input Nomor Pengajuan TU, Tanggal dan Pilih SPD
          • Pilih sub kegiatan yang ingin dibuat Pengajuan TU-nya. Ketika memilih 1 sub kegiatan, artinya seluruh kode rekening dalam sub kegiatan tersebut akan masuk ke dalam Pengajuan TU
          • Input "Keterangan" > Klik "+ Simpan" untuk menyimpan Pengajuan TU
        • Pada tab "Pengajuan TU" akan muncul Pengajuan TU yang berhasil dibuat
      • Akun Pengguna Anggaran SKPD mengotorisasi pengajuan TU (hal. 516-521)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > Pilih "Pengajuan TU" > Klik "Otorisasi PA" > Pilih tab "Belum Otorisasi" > klik "Buat Otorisasi TU"
        • Isi Form Otorisasi Pengajuan TU > Input Tanggal Otorisasi lalu klik "+ Simpan"
        • Pilih tab "Sudah Otorisasi" untuk melihat Pengajuan TU yang sudah diotorisasi
      • Akun Bendahara Umum Daerah mengotorisasi pengajuan TU (hal. 522-527)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > Pilih "Pengajuan TU" > Klik "Otorisasi PPKD" > Masuk ke tab "Belum Otorisasi" > Klik "Buat Otorisasi TU"
        • Isi Form Otorisasi Pengajuan TU > Input Tanggal Otorisasi lalu klik "+ Simpan"
        • Pilih tab "Sudah Otorisasi" untuk melihat Pengajuan TU yang sudah diotorisasi
      • Akun Bendahara Pengeluaran SKPD membuat SPP TU (hal. 528-538)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPP" > Pilih Tab "Tambah Uang" > klik "+Buat SPP TU"
        • Isi Form pembuatan SPP TU, memunculkan sub kegiatan sesuai dengan Pengajuan TU
          • Input tanggal, checklist "Pilih Semua" untuk memilih semua kode rekening dalam sub kegiatan tersebut
          • Edit Nilai Pengajuan SPP pada kode rekening yang dikehendaki (tidak boleh melebihi Nilai SPD)
          • Opsi lain, user dapat Uncheck "Pilih Semua" untuk memilih kode rekening secara manual dalam sub kegiatan tersebut
          • Beri checklist pada kode rekening yang ingin diajukan SPP TUnya, lalu edit Nilai Pengajuan SPP pada kode rekening yang dikehendaki (tidak boleh melebihi Nilai SPD)
          • Input "Keterangan" lalu klik "+ Kirim"
        • Ketika sudah berhasil disimpan, lihat tab "SPP TU yang Sudah Dikeluarkan". Klik tombol printer untuk mencetak laporan
      • Akun PPK SKPD memverifikasi SPP TU (hal. 539-544)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SPP" > Pilih Tab “SPP Belum Diverifikasi” > Pilih SPP yang ingin diverifikasi > Klik "Verifikasi Sekarang" > Pilih LPJ yang ingin di GU kan > Pilih "+Buat SPP GU"
        • Isi Form verifikasi SPP TU, beri checklist pada kelengkapan dokumen > Pilih Ya/Tidak, input Tanggal Verifikasi (untuk opsi Ya) lalu klik "+ Verifikasi"
        • Pilih tab "SPP Diverifikasi" untuk melihat SPP yang berhasil diverifikasi
      • Akun PPK SKPD membuat SPM TU (hal. 545-553)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPM" > pilih Tab "Pembuatan SPM TU" > Pilih SPP yang ingin dibuat SPMnya > Klik "Buat SPM TU"
        • Isi Form Pembuatan SPP TU > Input tanggal
          • Klik "Detailkan" untuk menginput Pajak dan Potongan pada masing-masing kode rekening (bila ada); Input jenis dan persentase pada kolom yang disediakan
          • Setelah selesai menginput Potongan dan Pajak, Klik "Simpan"
        • Pilih tab "SPM yang telah dibuat" untuk melihat SPM yang berhasil disimpan. Klik logo printer untuk mencetak dokumennya
      • Akun Kuasa Bendahara Umum Daerah memverifikasi SMP TU (hal. 554-559)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SPM" > Pilih Tab "SPM Belum Diverifikasi" > Pilih SPM yang ingin diverifikasi > klik "Verifikasi Sekarang"
        • Isi Form Verifikasi SPM TU, beri checklist pada kelengkapan dokumen > Pilih Ya/Tidak, input Tanggal Verifikasi (untuk opsi Ya) > Klik "+ Verifikasi"
        • Pilih tab "SPM Diverifikasi" untuk melihat SPM yang berhasil diverifikasi
      • Akun Kuasa Bendahara Umum Daerah membuat SP2D TU (hal. 560-566)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SP2D" > Pilih Tab "Cari SPM" > Pilih tab "Kunci Rekening" > Untuk melihat daftar SPM TU > Pilih SPM yang ingin dibuat SP2Dnya > Klik "+ Buat SP2D"
        • Isi Form Pembuatan SP2D TU > Input Tanggal, Keperluan, lalu pilih Simpan
        • Pilih tab "SP2D yang sudah terbit" untuk melihat SP2D yang berhasil tersimpan. Klik logo printer untuk mencetak dokumen
      • Akun Kuasa Bendahara Umum Daerah memverifikasi SP2D TU (hal. 567-572)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SP2D" > Pilih Tab "SP2D Belum Diverifikasi" > Pilih SP2D > klik "+ Verifikasi"
        • Isi Form Verifikasi SP2D TU > Pilih Ya/Batal, input Tanggal Verifikasi (untuk opsi Ya) lalu klik "+ Verifikasi"
        • Pilih tab "SP2D Diverifikasi" untuk melihat SP2D yang berhasil diverifikasi
      • Akun Bendahara Pengeluaran SKPD melimpahkan SP2D TU (hal. 573-578)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pelimpahan" > Pilih Tab "Tanpa Pelimpahan SP2D" > Pilih tab SP2D TU > Klik "+ Buat Tanpa Pelimpahan"
        • Isi Form Tanpa Pelimpahan SP2D TU > Input Nomor Pelimpahan, input Tanggal lalu klik "+ Simpan"
        • Pilih tab "Sudah Pelimpahan SP2D", pilih tab "Kunci Rekening" untuk melihat Tanpa Pelimpahan yang berhasil tersimpan
      • Akun Bendahara Pengeluaran SKPD membuat TBP dan STS (hal. 579-594)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan TBP & STS" > Pilih sub tab "Kunci Rekening" > nomor pergeseran (pelimpahan) yang akan dibuat TBPnya > Klik "+ Buat TBP & STS"
        • Isi Form Pembuatan TBP dan STS
          • Input Tanggal dan "Nilai Pembelanjaan" (tidak boleh melebihi nilai Pelimpahan yang tersedia)
          • Aktifkan tombol "Setorkan kembali sisanya" untuk menyetorkan sisa uang kepada BP sebagai saldo UP. Apabila masih ingin membelanjakannya kemudian, nonaktifkan tombol tersebut
          • Unggah "Bukti Pembayaran" dalam bentuk PDF maksimal 2MB
          • Masukkan nilai transaksi sesuai dengan nilai pembelanjaan. Nilai Transaksi akan mempengaruhi jumlah pembebanan materai yang dibutuhkan (>= 5 juta = Materai 10ribu)
          • Input "Data Tujuan Pembayaran" dengan memilih Rekanan/Penerima/Pihak ketiga, input No. Kontrak/No. PO dan Tujuan Pembayaran lalu klik "Transfer"
        • Pilih tab "TBP yang Sudah Dikeluarkan", pilih tab "Kunci Rekening" untuk melihat TBP yang berhasil tersimpan. Klik logo printer untuk melihat dokumen
        • Pilih Tab "Buku Kas Umum" dan sub tab "Buat". Lalu pilih SP2D yang ingin dibuat BKUnya dengan klik "+ Buat BKU"
        • Isi Form Buku Kas Umum > Input Tanggal Pembuatan BKU, isi Saldo Tunai, Saldo Bank, dan Surat Berharga yang ada di BP/BPP yang bersangkutan, lalu pilih "Simpan"
        • Pilih sub tab "Hasil", klik "Cetak BKU" untuk melihat BKU yang berhasil tersimpan
      • Akun Bendahara Pengeluaran SKPD membuat LPJ transaksi TU (hal. 595-601)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan LPJ" > Pilih tab "Pembuatan LPJ" > Pilih TBP yang ingin dibuat LPJnya > Klik "+ Buat LPJ"
        • Isi Form Laporan Pertanggungjawaban > Input Tanggal dan Upload Bukti Pembayaran lainnya bila ada (dalam bentuk PDF maksimal 2MB) > klik "+ Simpan"
        • Pilih tab "LPJ yang Sudah Dibuat", klik logo printer untuk melihat dokumen LPJ
      • Akun PPK SKPD memverifikasi LPJ TU (hal. 602-607)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi LPJ" > Pilih tab "Verifikasi LPJ" > Pilih LPJ yang ingin diverifikasi > klik "+ Verifikasi"
        • Isi Form Verifikasi LPJ > Input Tanggal lalu klik "+ Simpan"
        • Pilih tab "LPJ Sudah Diverifikasi" untuk melihat LPJ yang berhasil diverifikasi
      • Akun Pengguna Anggaran SKPD mengesahkan LPJ TU (hal. 608-615)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pengesahan LPJ" > Pilih tab "LPJ Belum Disahkan" > Pilih LPJ yang ingin disahkan > Klik "+ Pengesahan LPJ"
        • Isi Form Pengesahan LPJ > Input Tanggal, lalu pilih "+ Simpan"
        • Pilih tab "LPJ yang sudah disahkan" untuk melihat LPJ yang sudah disahkan. Klik logo printer untuk mencetak dokumen LPJ Administratif maupun Fungsional
      • Akun Bendahara Pengeluaran SKPD membuat SPJ TU (hal. 616-622)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPJ" > Pilih "+ Buat SPJ" untuk membuat SPJ dari transaksi TU pada bulan tertentu
        • Isi Form Pembuatan SPJ > Input Tanggal dan Pilih bulan > Akan muncul daftar SP2D yang sudah dibuat TBPnya, lalu klik "+ Kirim"
        • Pada tab "Data SPJ" akan muncul SPJ yang berhasil disimpan, klik logo printer untuk mencetak SPJ
      • Akun PPK SKPD memverifikasi SPJ TU (hal. 623-627)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SPJ" > Pilih "+ Verifikasi SPJ" untuk memverifikasi SPJ dari transaksi pada bulan tertentu
        • Isi Form Verifikasi SPJ > input tanggal, lalu pilih "+ Simpan"
        • Pada tab "Data SPJ Sudah Terverifikasi" akan muncul SPJ yang berhasil diverifikasi
      • Akun Pengguna Anggaran SKPD mengesahkan SPJ TU (hal. 628-632)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pengesahan SPJ" > Pilih "+ Pengesahan SPJ" untuk mengesahkan SPJ yang telah diverifikasi
        • Isi Form Pengesahan SPJ > input tanggal, lalu pilih "+ Simpan"
        • Pada tab "Data SPJ Sudah Disahkan" akan muncul SPJ yang berhasil disahkan, klik logo printer untuk mencetak SPJ
    • SIKLUS LS NON GAJI (hal. 633)
      • Akun Bendahara Pengeluaran OPD membuat SPP LS Non Gaji (hal. 634-641)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPP" > Pilih Tab "Langsung" > Pilih "+Buat SPP LS"
        • Pembuatan SPP LS Non Gaji
          • Isi Tanggal pembuatan SPP
          • Untuk SSP LS Non Gaji Bisa pilih semua atau memilih per rekening di kolom list rekening
          • Nilai yang ada di SPP LS Non Gaji bisa diubah
          • Isi Kolom Keterangan jika ada informasi tambahan yang ingin diisi, kemudian klik Tombol Simpan
        • SPP LS Non Gaji sudah tersimpan, untuk mencetak bisa klik Tombol cetak berwarna biru
      • AKUN PPK SKPD memverifikasi SPP LS Non Gaji (hal. 642-649)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SPP" > Pilih tab "SPP Belum Terverifikasi" > Pilih "Verifikasi Sekarang"
        • Isi form verifikasi
          • Pilih Kelengkapan Dokumen, dokumen bisa di cek satu persatu dengan memilih menu Lihat File
          • Bila disetujui klik Ya
          • Masukkan tanggal, dan pilih verifikasi
        • Data SPP tersebut akan masuk ke Tab "SPP Diverifikasi". Untuk melihat dokumen pilih tombol icon biru disebelah kanan
      • AKUN PPK SKPD membuat SPM LS Non Gaji (hal. 650-655)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPM" > Pilih Tab "Pembuatan SPM LS" > Pilih tombol "Buat SPM LS"
        • Isi FORM PEMBUATAN SPM LS NON GAJI > Isi Tanggal pada Form Pembuatan SPM, kemudian klik Simpan
        • Pilih Tab SPM yang telah dibuat kemudian pilih tombol cetak
      • Akun Kuasa Bendahara Umum Daerah memverifikasi SPM LS Non Gaji (hal. 656-660)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SPM" > Pilih Tab SPM Belum Diverifikasi > Pilih Verifikasi Sekarang
        • Isi Form Verifikasi SPM > Klik kelengkapan dokumen, Jika ingin mengecek dokumen bisa pilih lihat file. Kemudian pilih salah satu tombol persetujuan (Ya/Tidak) jika ditolak masukkan keterangan penolakan. Setelah itu mengisi tanggal disetujui/ditolak SPM, kemudian pilih tombol Verifikasi
        • SPM Terverifikasi masuk ke tab SPM Diverifikasi
      • Akun Kuasa Bendahara Umum Daerah membuat SP2D LS Non Gaji (hal. 661-666)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SP2D" > Pilih Tab Cari SPM > Pilih tombol buat SP2D
        • Isi Form Pembuatan SP2D Mengisi Form SP2D (Tanggal, Keperluan, Nama Tujuan Transfer, Nomor Rekening, Bank, Nama Perusahaan dan Alamat Perusahaan ) kemudian klik simpan
        • Pilih Tab SP2D yang Sudah terbit, kemudian akan muncul SP2D yang telah dibuat. klik tombol cetak untuk mendapatkan dokumen SP2D yang telah dibuat
      • Akun Kuasa Bendahara Umum Daerah memverifikasi SP2D LS Non Gaji (hal. 667-671)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SP2D" > Pilih Tab SP2D Belum Diverifikasi, > Pilih tombol Verifikasi
        • Isi form verifikasi SP2D > Bila SP2D disetujui malah klik YA, namun jika ditolak klik BATALKAN. Masukkan tanggal kemudian pilih Verifikasi
        • Pilih Tab SP2D Diverifikasi, maka akan muncul SP2D yang telah diverifikasi
      • Akun Bendahara Pengeluaran SKPD membukukan SP2D LS Non Gaji (hal. 672-677)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembukuan SP2D" > Pilih tab buku kas umum skpd > Pilih pembuatan BKU SKPD > Pilih tombol buat BKU
        • Mengisi Form Pembuatan Buku Kas Umum kemudian pilih tombol kirim
        • Masuk ke Tab Buku Kas Umum SKPD, kemudian pilih Data BKU SKPD dan pilih tombol Cetak BKU
      • Akun Bendahara Pengeluaran SKPD melimpahkan SP2D LS Non Gaji (hal. 678-683)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pelimpahan" > Pilih Tab Tanpa Pelimpahan SP2D > Pilih tombol Buat Tanpa Pemindahbukuan
        • Mengisi Form Tanpa Pelimpahan, kemudian simpan
        • Pilih Tab Sudah Pelimpahan SP2D kemudian pilih Kunci Rekening dan pilih tombol print berwarna biru
      • Akun Bendahara Pengeluaran SKPD membuat TBP dan STS LS Non Gaji (hal. 684-691)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan TBP & STS" > Pilih Tab Pembuatan TBP & STS > Pilih tombol Buat TBP & STS
        • Mengisi Form serta upload bukti pembayaran
          • Mengisi Nama Penerima, No kontrak/no PO, dan Tujuan Pembayaran. Kemudian Pilih tombol Transfer
        • Pilih tombol pengeluaran atau penerimaan untuk mencetak dokumen
      • Akun Bendahara Pengeluaran SKPD membuat LPJ LS Non Gaji (hal. 692-697)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan LPJ" > Pilih tab pembuatan LPJ > Pilih Buat LPJ
        • Mengisi Form dengan mengisi tanggal dan upload bukti pembayaran jika ada, kemudian pilih simpan
        • Pilih tombol cetak untuk mencetak dokumen LPJ
      • Akun PPK SKPD memverifikasi LPJ LS Non Gaji (hal. 698-702)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi LPJ" > Pilih tab verifikasi LPJ > Pilih Verifikasi
        • Mengisi Form dengan mengisi tanggal, kemudian pilih simpan
        • Pilih Tab LPJ Sudah Terverifikasi untuk melihat LPJ yang telah terverifikasi
      • Akun PA SKPD mengesahkan LPJ LS Non Gaji (hal. 703-709)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pengesahan LPJ" > Pilih tab LPJ belum disahkan > Pilih tombol Pengesahan LPJ
        • Mengisi Form Pengesahan LPJ, kemudian pilih simpan
        • Pilih Tab LPJ yang sudah disahkan, kemudian pilih tombol administratif/Fungsional
      • Akun BP SKPD membuat SPJ LS Non Gaji (hal. 710-714)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pembuatan SPJ" > Pilih tombol buat SPJ
        • Mengisi form pembuatan SPJ dengan memilih tanggal SPJ dan bulan, kemudian pilih kirim
        • SPJ yang telah berhasil dibuat, akan muncul pada kolom Data SPJ. pilih tombol cetak biru untuk mencetak SPJ yang telah dibuat
      • Akun PPK SKPD memverifikasi SPJ LS Non Gaji (hal. 715-719)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Verifikasi SPJ" > Pilih Tab SPJ Belum Terverifikasi > Pilih tombol Verifikasi SPJ
        • Mengisi form Verifikasi SPJ dengan mengisi tanggal Verifikasi SPJ, kemudian pilih simpan
        • Pilih Tab Data SPJ sudah terverifikasi, kemudian pilih tombol biru sebelah kanan untuk mencetak dokumen SPJ
      • Akun PA SKPD mengesahkan SPJ LS Non Gaji (hal. 720-724)
        • Pilih menu "Penatausahaan Pengeluaran" > "Pengesahan SPJ" > Pilih Tab Data SPJ Belum Disahkan > Pilih tombol Verifikasi SPJ
        • Mengisi form pengesahan SPJ dengan mengisi tanggal Pengesahan SPJ, kemudian pilih simpan
        • Pilih Tab Data SPJ sudah disahkan, kemudian pilih tombol print untuk mencetak dokumen SPJ yang telah disahkan


    Catatan:

    • Sumber gambar dari youtube https://www.youtube.com/watch?v=kCY67drcgHA
    • DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran)
    • AKPD (Anggaran Kas Perangkat Daerah)
    • SPD (Surat Penyediaan Dana)
    • SPP (Surat Permintaan Pembayaran)
    • SPM (Surat Perintah Membayar)
    • SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)
    • LPJ (Laporan Pertanggungjawaban)
    • LRA (Laporan Realisasi Anggaran)
    • UP (Uang Persediaan)
    • GU (Ganti Uang Persediaan)
    • TU (Tambahan Uang Persediaan)
    • LS (Langsung)
    • BKU (Buku Kas Umum) pencatatan harian yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, maupun Bendahara Pembantu.
    • SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)
    • SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah)
    • PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)
    • PPK SKPD (Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah)
    • SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)
    • TBP (Tanda Bukti Penerimaan dan/atau Pembayaran)
    • STS (Surat Tanda Setoran)
    • BP (Bendahara Pengeluaran)
    • BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu)

    Komentar

    1. hidup saya layak untuk dijalani dengan nyaman bagi saya dan keluarga saya sekarang dan benar-benar belum pernah melihat kebaikan yang ditunjukkan kepada saya sebanyak ini dalam hidup saya karena saya telah melalui masalah seserius anak saya menemukan kecelakaan mengerikan dua minggu terakhir, dan dokter menyatakan bahwa dia perlu menjalani operasi yang rumit agar dia dapat berjalan lagi dan saya tidak dapat membayar tagihan, kemudian operasi Anda pergi ke bank untuk meminjam dan menolak saya dengan mengatakan bahwa saya tidak memiliki nilai kredit, dari sana saya lari ke ayah saya dan dia tidak dapat membantu, kemudian ketika saya menelusuri jawaban yahoo dan saya menemukan pemberi pinjaman pinjaman mr, pedro, menawarkan pinjaman dengan tingkat bunga yang terjangkau saya tidak punya pilihan selain mencobanya dan mengejutkan itu semua seperti mimpi, saya mendapat pinjaman sebesar $ 110,000.00 untuk membayar operasi anak saya kemudian mendapatkan bisnis yang nyaman untuk membantu saya berjalan juga. saya bersyukur hari ini baik dan Anda dapat berjalan dan bekerja dan beban lebih lama pada saya lebih banyak dan kami dapat memberi makan dengan baik dan keluarga saya bahagia hari ini dan saya berkata pada diri sendiri bahwa saya akan berduka dengan keras di dunia keajaiban tuhan kepada saya melalui pemberi pinjaman yang takut akan tuhan ini mr pedro dan saya akan menyarankan siapa pun yang benar-benar membutuhkan pinjaman untuk menghubungi pria yang takut akan tuhan ini di ...... pedroloanss@gmail.com terima kasih

      BalasHapus

    Posting Komentar

    Semoga bermanfaat dunia dan akhirat

    Postingan populer dari blog ini

    Pertanyaan Calon Programmer di YABB

    Belajar Plugin Wordpress Gwolle Guestbook untuk Aplikasi Buku Tamu